Dua Desa di Konawe Setujui Penggenangan Awal Bendungan Ameroro

waktu baca 2 menit
Kegiatan Sosialisasi pengisian awal Bendungan Ameroro.

KONAWE, Sultranews.co.id – Dua desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), setujui pengisian awal waduk pembangunan Bendungan Ameroro.

Kedua desa tersebut yakni Desa Baruga dan Tamesandi. Mereka (masyarakat dua desa) menyetujui pengisian awal Bendungan Ameroro saat mengikuti sosialisasi yang diadakan Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dan forkopimda, di Aula Kantor Perwakilan BWS Sulawesi di Kecamatan Unaaha belum lama ini.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Pj Bupati Konawe Harmin Ramba. turut diikuti kepala desa dan lurah serta masyarakat penggarap yang berada di area genangan kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba menjelaskan masyarakat yang terkena dampak pembangunan sudah setujui dilakukan penggenangan waduk Bendungan Ameroro.

Pj Bupati Konawe Harmin Ramba, didampingi Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, saat diwawancarai sejumlah awak media.

Adapun warga yang terkena dampak itu berada di Desa Baruga dan Desa Tamesandi Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.

“Walaupun masih ada tahap yang dilalui untuk proses ganti (rugi tanaman tumbuh) tapi data lahan sudah tuntas. Insyaallah penggenanangan air di waduk bendungan akan berjalan dengan baik sesuai jadwal dan progres,” jelasnya.

Ia berjanji pergantian tanaman tumbuh masyarakat akan diselesaikan sesuai standar operasional prosedur seperti identifikasi, masa sanggah termasuk review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Setelah kita hitung-hitung, dibutuhkan waktu dua bulan supaya bisa dilakukan pembayaran (ganti rugi tanaman tumbuh). Jadi kalau hari ini masuk data (permohonan ganti rugi), maka dua bulan ke depan pasti bisa pembayaran (ganti rugi). Kita upayakan pembayarannya rampung tahun ini karena penganggarannya tahun ini. Datanya kan sudah ada. Sekarang yang ditunggu surat keterangan garapan. Saya menganggap 90 persen data (ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat) sudah sahih ,” ulasnya.

Baca Juga :  Pemda Koltim Buka Sayembara Pembuatan Logo HUT ke-12 Kolaka Timur, Berikut Syaratnya

SN