Dua Pemuda di Morosi Diciduk Polisi Gegara Curi Motor TKA
KONAWE – Dua pemuda di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala. Kedua pemuda tersebut diketahui beinisial F dan I, pelaku pencurian motor (curanmor) dikawasan perusahaan tambang Morosi. Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 05:30 wita.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Bondola. Setelah sebelumnya pemilik kendaraan atas nama TIAN JI PU (Karyawan TKA PT. OSS), melaporkan kedua pelaku.
Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sujayana menerangkan kedua tersangka berserta barang bukti kendaraan, telah ditangkap oleh petugas gabungan dan security perusahaan setelah mendengar adanya laporan kehilangan motor dari korban.
“Saat itu, pemilik kendaraan sedang memakirkan motornya di parkiran depan Mess Tenaga kerja asing (TKA) blok B PT.OSS di Desa Porara, Morosi. Keduanya beserta barang bukti curian satu unit motor Honda jenis Revo digiring ke Mapolsek Bondoala untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Kadek.
Kedua Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Laporan : Jaspin