Dua Pengedar Sabu Asal Koltim dan Konsel di Tangkap Polisi di Kendari

waktu baca 2 menit
Pengedar sabu yang ditangkap oleh pihak kepolisian

KENDARI – Usai sudah nasib pengedar sabu asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang ditangkap polisi bersama rekannya di dua tempat di Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Pria inisial AB (46) asal Kecamatan Lambandia, Koltim yang ditangkap Minggu (27/06) sekira pukul 07.00 Wita, dan Wanita inisial RH (32) asal Desa Potoro, Konsel yang di tangkap pada Minggu dini hari.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan petugas saat itu sedang giat lidik berdasarkan informasi warga terkait pelaku RH yang hendak transaksi sabu kepada pelaku AB.

Polisi saat itu langsung menyergap pelaku RH dan terbukti RH menguasai 1 paket sabu.

Disaat itupula kata Dolfi, saat melakukan interogasi pelaku mengaku akan mengantar barang haram tersebut kepada pelaku AB.

“Saat itu juga tim langsung melakukan pengembangan kepada pelaku AB,” terangnya.

Lanjut Dolfi, saat pelaku AB ditangkap ternyata dirinya mengaku sebagai pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dimana barang bukti tersebut merupakan miliknya yang akan ia edarkan di wilayah itu.

“Dengan total jumlah 1 paket seberat 10,5 gram,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dolfi, untuk saat ini kedua pelaku diamankan polisi serta di bawah ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua Tersangka merupakan pengedar, dengan cara transaksi langsung kepada para pemesannya, atas dasar itu kedua pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin