Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Asal Punggaluku Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Dua pelaku, FI dan BA saat diamankan Sat Narkoba Polres Konsel, Jumat (17/1/2020) Foto. Istimewa

sultranews.net – Dua pengedar sabu berinisial FI (17) dan BA (25) tahun, asal Kelurahan Laeya, Kecamatan Punggaluku, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, ditangkap Polisi, pada Jumat (17/1/2020).

Dari tangan dua pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sabu sebanyak 0,64 gram.

“Berawal dari laporan masyarakat ada seseorang yang dicurigakan kan membawa sabu. Tim Opsnal Sat Res Narkob Polres Konsel langsung melakukan penyelidikan. Di depan sebuah bengkel, Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, kami langsung geledah pelaku dan alhasil ditemukan 1 paket berisi kristal bening yang diduga sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Konsel, IPTU Ismail, Jumat (17/1/2020).

Setelah menangkap FI, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya yang juga diketahui memiliki sabu.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari tangan BA. Informasi yang kami dapatkan bahwa BA akan mengantarkan sabu kepada seseorang, jadi kita lakukan pembutututan. Pelaku kita cegat dan menggeledahnya ditemukan 1 paket sabu yang disembunyikan dikaos kaki sebanyak 0,46 gram,” kata Ismail.

Saat dinterogasi, BA mengaku mendapat paket sabu tersebut dari seorang narapidana (Napi) yang berada di Lapas Kelas II A Kendari.

“Dia mengaku paket sabu itu diperoleh dari seorang Napi Lapas Kelas II A Kendari,” ucapnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan. Wayan Sukanta