Dua Penjambret Tas Wanita di Kendari Akhirnya Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Dua Pejanmbret saat diamankan Polisi, Minggu (14/7/2019)

sultranews.net – Tim Buser77 Polres Kendari bersama Intelmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap dua pelaku jambret berinisial AD dan JM, i Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Minggu (14/7/2019), sekira pukul 22.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan, mengatakan kedua pelaku pernah menjambret seorang wanita di sekitaran SMP Frater, jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Tipulu, Kendari Barat,pada 26 Juni 2019 lalu.

Diketahui, korban merupakan staf pegawai pasca sarjana Universitas Haluoleo yang beralamat di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

“Saat itu korban melintas di jalan dekat SMP Frater Kendari, ketika baru pulang kerja. Namun tiba-tiba dari arah belakang muncul satu sepeda motor berboncengan muncul langsung menarik tas korban, sehingga korban terjatuh di jalanan,” ujur Diki, Minggu (14/7/2019).

Dari tangan dua pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa barang berharga milik korban dan buku tabungan sebagai alat bukti.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk proses pengusutan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan, keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter. Iyan