Dua Remaja di Kolaka Diringkus Polisi Usai Curi Alat Elektronik
sultranews.net – Dua remaja berinisial SM (22) dan MS (17), di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus Polisi karena diduga mencuri alat eletronik di sebuah rumah warga, pada Selasa (27/8/2019).
Kapolsek Samaturu, IPTU MS Haliek melalui Kasi Humas AIPDA Hardin Aihu, mengatakan keduanya ditangkap oleh aparat setelah menerima laporan warga yang menjadi korban pencurian.
“Berawal dari laporan korban, bahwa sebuah handphone miliknya disimpan di dalam lemari dan ditinggal ke sekelolah. Namun setelah pulang sekolah, tiba di rumah diperiksa hanpdhonenya sudah tidak ada,” ujar Hardin, Selasa (27/8/2019).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sebuah handphone milik korban yang kini dijadikan sebagai barang bukti (BB).
“Pelaku berinisial SM dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sedangkan MS yang masih dibawah umur, hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan anak,” jelasnya.
Liputan. Wayan Sukanta