Dua Spesialis Pencuri Mobil dan Motor di Kendari Diringkus Polisi
sultranews.net – Dua pelaku spesialis pencuri mobil yang kerap meresahkan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya diringkus Polisi, Senin (16/12/2019).
Kapolres Kendari, AKBP Didik Ervianto, mengatakan pelaku berinisial MA (25) dan HR (39), ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
“MA ditangkap di Pelabuhan Wanci, Kota Kendari, pada Selasa 24 November 2019. Sedangakan HR ditangkap di kediaman orang tuanya di Kampung Salo, pada Minggu 15 Desember 2019,” ujar Didik kepada awak media di Mapolres Kendari, Senin (16/12/2019).
Didik menambahkan, modus pelaku dalam melakukan aksinya, mengincar mobil warga yang sedang diparkir dan kunci masih tergantung.
“Dua pelaku yaitu berinisial MA dan HE, masing-masing punya peran yang berbeda. Saat beraksi, MA berperan untuk mengintai mobil korban sedangkan HR sebagai ekskutornya,” ucapnya.
Selain mobil, lanjut Didik, kedua pelaku juga mencuri satu unit sepeda motor bermerek Honda CBR. Modusnya pun sama, sebelum dicuri terlebih dahulu pelaku melakukan pengintaian.
“Untuk motor dicuri oleh pelaku di Jalan Mahoni II, Kelurahan Kendari Caddi, Kota Kendari, pada Jumat, 15 November 2019. Sedangkan mobil dicuri di depan Gudang Gurita, Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, pada Kamis 21 November 2019,” terangnya.
Kendaraan hasil curian dijual oleh pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
“Kalau mobil digadaikan Rp10 juta sedsmgkan motor itu dijual seharga Rp5 juta,” terangnya.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Kendari.
“Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Subsider Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun,” tegasnya.
Laporan. Wayan Sukanta