Dugaan Cacat Administrasi, Pengisian Jabatan Sekda di Konut Tuai Sorotan

waktu baca 3 menit

KONAWE UTARA – Untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), pasti perlu memaksimalkan tahapan Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan persyaratan lainnya harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika mengacu kepada Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Bab II, Asas, Prinsip, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku, Pasal 9 ayat (3), pasal 108 ayat (1,2,3,4) dan PP. 11 Tahun 2017, yang telah dirubah dengan PP 17 tahun 2020 pasal 107 huruf c, dan Pasal 110 ayat (4), sebagaimana pengisian JPTP dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat Nasional atau antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.

Namun berbalik dari itu, di Kabupaten Konawe Utara (Konut) khususnya, pengisian jabatan Sekretaris Daerah sampai hari ini masih menuai sorotan dari berbagai pihak.

Pasalnya, usai H. Martaya mengumumkan dirinya mengundurkan diri dari jabatan Sekda, sehingga memaksa Bupati Konut mengusulkan pengganti kepada yang bersangkutan.

Namun, pengisian jabatan pada waktu itu diduga masih kongkalikong hingga terkesan merujuk ke dugaan cacat administrasi.

Persoalan itu membuat Forum Pemerhati Kebijakan Daerah (FPKD) Muh. Arwan, kepada Sultranews.co.id angkat bicara dan menjelaskan, seharusnya jabatan tersebut tak boleh melebihi dua kali menduduki jabatan yang serupa.

Namun faktanya, masih saja melenggang jabatan dan menduduki kursi Pj Sekda untuk ketiga kalinya tanpa merasa bersalah.

“Dan berdasarkan aturan jika ketiga kali menduduki jabatan sebagai Pj Sekda memang tak harus dilakukan karena jelas telah menyalahi aturan yang ada,” jelas Arwan, pada Selasa (10/8).

Seiring berjalannya waktu, Panitia Seleksi (Pansel) menjaring melalui seleksi terbuka untuk mendapatkan pengisian Sekda Definitif.

Keempat calon yang mendaftar yakni inisial (MI) Kadis Dukcapil Konut, (PA) Inspektur Konut, (KA) Kadis PPKB Konut, dan (TA) Staf Ahli Setda Konut.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

Dan dari ke 4 yang tidak memenuhi syarat hanya 3 orang, yang terdiri dari 2 orang pelamar dari Pemda Konut dan 1 orang dari Pemda Konawe.

“Selanjutnya panitia membuka penjaringan yang terkesan tertutup dan terburu-buru dan lebih ironisnya tidak diumumkan secara luas melalui media cetak, elektronik maupun media sosial lainnya,” ungkapnya.

“Sehingga aturan dari ketentuan tersebut pelaksanaan JPTP Sekda Konut diduga keras telah melanggar ketentuan yang ada dan melakukan tindakan yang diduga terseret kepada syarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” tegas Arwan.

Tak hanya itu, rekomendasi dengan nomor 133.74/3498 yang keluar pada 10 Agustus 2021 didalamnya telah dicantumkan nama yang menduduki jabatan Sekda Definitif yang nyatanya lagi di isi oleh pihak bersangkutan.

Hingga membuat Arwan kembali mempertanyakan dugaan mala administrasi tersebut.

Dengan dasar itu, Arwan berharap kiranya kementrian/lembaga terkait, melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan seleksi JPTP Sekda di Konut.

“Dan memeriksa Surat Keputusan perpanjangan yang ketiga kalinya kepada Pelaksana Jabatan, dan menyarankan untuk melakukan seleksi ulang yang lebih transparan,” tutupnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin