Dugaan Kejahatan Lingkungan, ESDM : PT Babarina Akui Keluarkan Nikel dari Dalam Tanah

waktu baca 2 menit

sultranews.net – Polemik dugaan penambangan nikel ilegal yang selama ini diduga dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara sejauh ini masih belum terjawab dengan pasti.

Pansus penertiban tambang pada periode 2014 – 2019 lalu, sudah melakukan sidak ke lokasi PT BPS, dan menemukan adanya tumpukan ore nikel serta batuan.

Namun sampai periode 2019 – 2024 hasil dari pansus sebelumnya terkait aktivitas PT BPS belum diketahui.

Senin, (18/11/2019) DPRD Provinsi Sultra melalui Komisi III, periode 2019 – 2024 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), salah satu yang menjadi isu ialah dugaan penambangan nikel ilegal PT BPS.

Usai RDP, Plt Kadis ESDM, Buhardiman kepada awak media menjelaskan berdasarkan hasil konfirmasi secara lisan, PT BPS mengakui mengeluarkan ore nikel yang berada diatas batuan bacdrop.

“Mereka menyingkirkan tanah yang diatasnya yang notabanenya mengandung nikel, disingkirkan ke atas permukaan tanah dan mereka tidak mengelola, itu versi mereka,” ujar Buhardiman.

Lebih lanjut, Buhardiman sejauh ini dirinya belum mengetahui terkait berapa jumlah ore nikel yang sudah dikeluarkan dari dalam tanah oleh PT BPS sejak beroperasi. PT BPS yang hanya memiliki izin batuan Bacdrop.

“Mereka (PT BPS) harus melaporkan ke ESDM, belum ada data berapa jumlah ore nikel yang sudah dikeluarkan,” kata Buhardiman.

Pengganti Andi Azis ini mengatakan ESDM masih akan memastikan informasi sepihak dari PT BPS.

“Kita sedsng bentuk Tim yang akan memastikan dilapangan, tim diketuai oleh Inspektur tambang. Mereka (Inspektur tambang) nanti yang akan menilai,” tutupnya.

Laporan : Wayan Sukanta