Dugaan Korupsi 151 Milyar, Alasan Kejaksaan Segel Kantor ESDM Sultra

waktu baca 1 menit

KENDARI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyegel ruangan kerja Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (14/06/2021).

Petugas melakukan penyegelan diketahui sekitar Pukul 14.20 WITA.

Saat media ini mendatangi Kantor ESDM Sultra, nampak pintu belakang dan depan   bertuliskan Kejaksaan RI berwarna merah dan putih membentang menyilang sekaligus beberapa jendela Kantor tersebut juga telah tersegel.

Diberitakan sebelumnya Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah belum bisa memberikan keterangan pasti, dengan alasan belum mendapatkan info yang akurat.

“Saya belum dapat info jelas,” singkatnya.

Belum diketahui pasti mengenai kasus apa yang tengah diselidiki, namun terlebih dahulu Kejaksaan Tinggi Sultra mencium adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp. 151 Miliar di sektor pertambangan yang tak pernah dibayarkan oleh Dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat oleh beberapa perusahaan tambang.

Laporan : Muhammad Alpriyasin