Dugaan Korupsi Dana Desa di Butur, Dua Orang Ditahan Polisi
BUTON UTARA – Dua orang aparat Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur) ditahan polisi.
Mereka berdua inisial EA dan HY merupakan penanggung jawab keuangan Dana Desa (DD) Kasulatombi.
Kapolres Butur, AKBP Bungin Misalayuk dalam keterangan resmi yang diterima sultranews.co.id menuturkan, EA dan HY diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020.
Kata Kapolres Butur, jenis kegiatan yang diendus korupsi pada TA 2019 ialah Rumah Dermaga dianggarkan Rp 76 juta, Jalan Usaha Tani (JUT) Rp 312 juta, Jalan Lingkungan Rp 93 juta, dan Saluran Drainase Rp 252 juta.
“Indikasi kerugian Rumah Dermaga Rp 39 juta, JUT Rp 105 juta, Jalan Lingkungan Rp 29 juta, Saluran Drainase Rp 63 juta,” ucap Kapolres Butur.
Selain itu, di Tahun Anggaran 2020 pihaknya mengendus dugaan korupsi jenis kegiatan fisik Lapangan Futsal.
“Dianggarkan Rp 534 juta dan indikasi kerugian Rp 90 juta,” jelas AKBP Bungin Misalayuk.
Parahnya lagi, dalam proses pengelolaan DD, tersangka EA dan HY tidak melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Serta kegiatan tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan beberapa item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan,” tegasnya.
Selain itu, tersangka HY memanipulasi surat pertanggungjawaban (spj) Dana Desa, dengan modus mengambil dokumentasi pembangunan rumah dermaga Desa Labulanda.
“Seolah-olah pembangunan rumah dermaga Desa Kasulatombi sudah selesai dikerjakan,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka EA dan HY sampai saat ini belum mentransfer dana Bumdes TA 2019 ke rekening Kas Bumdes.
“Kami sudah periksa saksi sebanyak 25 orang,” pungkasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan EA dan HY mereka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 JO. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Seumur hidup, paling lama 20 tahun, paling singkat empat tahun,” tutup Kapolres Butur.
(SN)