Dukun Pengganda Uang di Konsel Dibekuk Polisi, Alat Meditasi Sesajen Disita

waktu baca 1 menit

KENDARI – Tak asing lagi di telinga masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai persoalan dukun.

Melalui konferensi pers, Kamis (09/09), Polda Sultra mengungkapkan kasus penggandaan uang yang dilakukan tersangka inisial S (50) tahun.

Warga yang diketahui berkediaman di Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual gaib.

Namun ternyata si pelaku telah melakukan penipuan hingga Polisi menyita 1.002 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan ritual gaib.

“Dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang,” kata Fery di Loby Ditreskrimum Polda Sultra.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita alat meditasi praktik gaib berupa 2 pelepah pisang untuk dudukan dupa, sehelai kain kafan, satu sisir pisang sebagai sesajen.

Kata Fery, Pelaku mengakui menjalankan aksinya sejak 2016 dan terungkap setelah salah seorang korban melapor ke Polda Sultra.

“Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang subsider pasal 378 KUHP tentang penipuan. dan Tersangka terancam penjara selama 15 tahun,” jelas Fery Walintukan.

Laporan : Muhammad Alpriyasin