Edarkan Sabu, Seorang Petani di Kolut Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
pelaku (baju merah) saat ditangkap Polisi yang berpakaian preman, pada Rabu (3/6/2020), Foto. Istimewa

Kolaka Utara – Seorang pria yang berprofesi sebagai petani berinisial YS (37) tahun , ditangkap Polisi karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lalombundi, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/6/2020).

Kasubag Humas Polres Kolut, Aipda Hari Hermawan mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB), salah satu diantaranya 3 paket sabu dengan berat total 1 gram.

“Pengungkapan kasus peredaran sabu itu berhasil dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Kolut mendapat informasi dari warga. Pelaku ditangkap di rumahnya, disitu ditemukan BB sabu dalam kemasan 3 buah sachet yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar Hari dalam keterangan persnya yang diterima Sultra News, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga :  Kerja Sampingan Jual Narkoba, Dua Petani di Kolut Malah Apes Ditangkap Polisi

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku beserta BB sabu hasil sitaan telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kolut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider 112  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. (SN)

[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]