Edarkan Sabu, Wanita Pelayan Cafe di Baubau Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Dua pelaku saat digiring aparat Polres Baubau, Selasa (10/3/2020) Foto. Ambar Wuri/Sultra News

Baubau – Seorang wanita asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan cafe berinisial F (32) tahun, ditangkap Polisi karena terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2020).

Selain menangkap F, Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial LM (33) tahun.

“Penangkapan bermula dilakukan terhadap lM yang telah lama menjadi target operasi (TO) Polisi. Pria ini kita tangkap di kosnya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Dari tangan LM, kita menyita BB 0,11 gram sabu,” ujar Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, ada konferensj persnya, Selasa (10/3/2020)

Setelah menangkap LM, kata Rio, Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi pelaku terkait asal usul paket sabu tersebut.

“Informasi yang kita peroleh bahwa itu sabu itu dibeli dari seorang perempuan yaitu F. Lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya F berhasil ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Baubau,” bebernya.

Dari tangan F, lanjut Rio, Polis juga menemukan sejumlah BB berupa satu paket sabu yang telah digunakan dan beberapa jenis alat hisap lainnya.

“Disini kembali kita amankan BB sabu 0,13 gram dan beberapa alat hisap sabu di dalam kamar kos F. Jadi selain sebagai pengedar F ini juga aktif mengkonsumsi sabu selam 1 tahun,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Baubau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegas Rio.

Laporan. Ambar Wuri
Editor. Wayan Sukanta