Enam Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Soal Penembakan Mahasiswa Kendari

waktu baca 1 menit
Press rilis hasil sidang di siplin enam oknum Polisi di Mapolda Sultra, Senin (28/10/2019) (Foto. Wayan Sukanta/sultranews.net)

sultranews.net – Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengumumkan hasil sidang disiplin terhadap enam anggota Polisi terkait penembakan dua mahasiswa, Senin (28/10/2019).

Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengatakan pada hasil putusan sidang disiplin enam oknum anggota Polisi tersebut dijatuhi lima sanksi.

“Sanksinya yaitu, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun, penundaan pendidikan satu tahun dan penempatan khusus di rutan Provost srlama 21 hari,” ujar Agus kepada awak media di ruang media centre Mapolda Sultra, Senin (28/10/2019).

Agus menambahkan proses pidana umum terhadap keenamnya akan dilanjutkan proses hukumnya di Dit Reskrimum Polda Sultra.

“Pidana umum tetap berjalan ditangani langsung oleh Dit Res Krimum Polda Sultra. Terkait sidang kode etik menunggu hasil dari pidana umumnya. Namun ketika sepanjang belum ada hasil pidana umumnya, maka sanksinya masih pada disiplin saja,” jelasnya.

Liputan. Wayan Sukanta