Enam Tersangka Pencuri Alsintan di Konawe Dibekuk Polisi, Satu DPO

waktu baca 2 menit
Press Conference Polres Konawe soal penangkapan pelaku pencurian Alsintan. Foto: Sultranews.co.id

KONAWE – Polres Konawe akhirnya membekuk enam tersangka kasus Pencurian dan Penadah Alat Mesin Pertanian (Alsintan).

Kejadian ini diketahui usai Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso SIK, menggelar konferensi pers di Halaman Kantor Polres Konawe, pada Selasa (14/09/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.

Ke enam pelaku ialah inisial, TA (47) tahun, MI (37), SU (50), HA (45), SD (50), SA (45). Yang menjalankan aksinya di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan satu orang dinyatakan DPO inisial SU (45).

Kata Wasis, saat ini Barang bukti yang di amankan berupa 7 Mesin Traktor, 1 Selang Alkon, 3 Mobil (2 Mini Bus, 1 Pick up) dan 2 Tracktor.

Wasis menjelaskan, di TKP pertama awalnya MI, SU dan TA sedang istirahat di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Setelah itu, SU tiba-tiba berniat buruk dan mengajak MI dan TU untuk pergi mencuri sebuah traktor dan menuju ke TKP tepatnya di Wawotobi, Konawe. Lalu, menjual ke inisial SD dengan Tarif Rp. 5,5 Juta.

“Mereka bagi uangnya jadi 1 orang dapat Rp.1,3 Jt, dan sisanya mereka bayar sewa rental mobil,” jelas Wasis, kepada Sultranews.co.id.

Ditempat TKP kedua, pelaku inisial HA bersama pelaku SU dan TA kembali menjalankan aksinya tepatnya di Desa Kasumewuho, Konawe. Tidak lain, hanya mencuri sebuah traktor.

Kurang lebih 1 jam pelaku berhasil mengeksekusi traktor dan kemudian mereka membawa ke rekannya inisial SD untuk di jual dengan tarif Rp. 5,5 jt.

“Lagi-lagi mereka bagi uangnya, jadi 1 orang dapat 1,5 jt,” beber Wasis.

Lanjut Wasis, lagi-lagi di TKP yang berbeda, pelaku SU yang masih dalam DPO, bersama rekannya MI, dan SD tak puas dan kembali menjalankan aksinya di Desa Lambangi, Konawe. Melainkan hanya untuk mencuri sebuah traktor.

Baca Juga :  Ratusan Kelompok P3-TGAI di Sulawesi Tenggara Tertipu, Perkelompok Membayar Rp 10 Juta

Usai berhasil mengeksekusi, para pelaku menuju ke Konsel untuk menjual dan disepakati tarif harga yakni Rp. 3,5 jt.

“Setelah menjual mereka balik ke kediaman masing-masing,” jelasnya.

Atas perbuatan mereka, pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun, Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun.

Sebagaimana diketahui, utuk Total kerugian semua korban mencapai Rp. 100 juta.

Laporan : Muhammad Alpriyasin