Endus Dugaan Korupsi, Kejari Panggil Direktur Perusda Konawe

waktu baca 2 menit
Direktur Perusda Konawe AS saat memberikan keterangan kepada Jaksa Penyelidik.

KONAWE – Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya, AS menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, pada Kamis (03/06/2021).

Diketahui kedatangan AS sekitar pukul 8:30 Wita di kantor lembaga Adhyaksa, ditemani oleh bendahara Perusda inisial MR.

Setalah lima jam memberikan keterangan kepada Jaksa Penyelidik, AS pun diperbolehkan pulang bersama MR.

Saat di mintai keterangan terkait hadirnya ia ke Kejari Konawe, AS mengaku datang memenuhi undangan dari pihak Kejari Konawe. Kata dia, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya berjanji akan selalu kooperatif.

“Tadi diminta keterangan terkait kegiatan Perusda,.” katanya.

Namun, ketika ditanya apa saja yang ingin didalami Jaksa dalam permintaan keterangan itu, mantan Sekda Konawe itu mengaku tidak mengingat semuanya. Dia menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang saat ini sementara berjalan.

“Ini baru sebatas permintaan keterangan terkait aktivitas kegiatan di Perusda. Saya sudah jawab apa yang ditanyakan Jaksa tadi ,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH.MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH membenarkan pihaknya sedang melakukan permintaan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah tersebut.

“Masih lidik, kita baru meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui aktivitas di Perusda Konawe,” kata Bustanil.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana itu, pihaknya akan kembali menjadwalkan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait pada Selasa pekan depan.

“Masih ada berkas yang belum di bawah, sehingga kita jadwalkan kembali hari Selasa pekan depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyebut telah mengendus adanya “aroma” dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya pada tahun anggaran 2016-2017 lalu.

Baca Juga :  Pembentukan Panwascam di Pilkada 2024, Bawaslu Konawe Lakukan Dua Metode ini

Dugaan korupsi yang dimaksud terkait dana penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp.3,5 Miliar. Di mana Perusda Konawe pada tahun 2016 lalu mendapatkan suntikan dana dari Pemda sebesar Rp.1,5 Miliar. Kemudian pada tahun 2017, Perusda kembali menerima suntikan dana segar sebesar Rp. 2 Miliar.

SN