FAMHI Minta Kejati Sultra Segera Tangkap Aktor Utama Kasus di ESDM

waktu baca 2 menit
Midul Makati, Ketua umum FAMHI Sultra-Jakarta

KENDARI – Kemarin Kamis (17/6/2021), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menetapkan secara resmi tersangka kasus tindak pidana korupsi Tambang milik PT. Toshida Indonesia, yang melibatkan empat orang sekaligus yakni Dirut PT. Toshida Indonesia inisial YSM, dan Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra inisial BHR, mantan Kabid Minerba inisial LSO dan juga karyawan PT. Toshida Indonesia inisial UMR.

Setelah terbukti bersalah, Dirut PT. Toshida Indonesia dan Eks Mantan Plt Kadis ESDM Sultra, langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sultra. Sementara keduanya masih belum dilakukan penahanan.

Terkait kasus tersebut, sontak menjadi apresiasi dari berbagai pihak, Salah satunya Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI Sultra-Jakarta).

Dalam keterangan pres rilisnya yang diterima Sultranews pihaknya mengapresiasi kinerja Kejati Sultra dalam membongkar skandal kasus korupsi pada PT. Toshida Indonesia yang melibatkan dari Dinas ESDM Sultra, hingga terjadi kerugian negara senilai Rp. 168 milyar, bahkan bisa lebih besar dari itu.

Untuk itu, FAMHI Sultra-Jakarta meminta kepada Kejati Sultra untuk segera membongkar kasus tersebut secara terang-benderang agar timbul kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Penegak Hukum.

Selain itu FAMHI juga mendesak agar Kejati Sultra segera menangkap Aktor utama dalam kasus Skandal Korupsi PT. Toshida Indonesia yang dianggap merugikan Negara ratusan milyar itu, serta oknum Pejabat yang ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak Langsung.

“Kami berkeyakinan bahwa dalam kasus ini pasti ada aktor intelektualnya atau yang mengatur baik secara horizontal maupun secara vertikal. Karena kami melihat pola yang dimainkan sangat terstruktur dan sistematis,” Kata Midul Makati selaku Ketua umum FAMHI Sultra-Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Menurut Midul, Kejati Sultra harus terbuka kepada masyarakat dalam proses kasus Korupsi PT. Thosida tersebut. Sebab kata dia, dalam waktu dekat akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ke Sultra dan ikut terlibat dalam proses penyelidikan kasus skandal korupsi pertambangan di bumi Anoa Sultra.

“Saya menduga dalam kasus korupsi ini, banyak melibatkan orang-orang besar di negeri ini maupun pejabat sultra yang sedang berkuasa. Olehnya itu kami meminta pihak penegak hukum tidak takut dalam membuka kasus ini ke publik sekalipun itu ada orang besar yang ikut terlibat,” cetusnya.

Untuk diketahui Kejati Sultra telah menahan Dirut PT. Thosida Indonesia dan Eks Plt Kadis ESDM Sultra, setelah sebelumnya menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi persetujuan RKAB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kasus PT Tosida Indonesia pada Tahun 2020 lalu.

SN