Faktor Cemburu, Pemuda Asal Konawe Keroyok Lelaki Dari Kendari, Begini Nasibnya Sekarang

waktu baca 2 menit
Tersangka pelaku pengeroyokan

KENDARI – Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada tanggal 17 April 2022 lalu, akhirnya terungkap.

Salah satu pelaku yang diketahui inisial WHL (26), akhirnya berhasil dibekuk Tim Buser 77 Polresta Kendari, di rumah kediamannya di Desa Tabanggele, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe, Jumat (27/5/2022) pagi tadi.

Kapolresta Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombes-Pol) Muh Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologis kasus penganiayaan tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 255 tgl 17 April 2022 dan Sprinkap Nomor 165 tanggal 26 Mei 2022, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Pengeroyokan/penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban.

Pelaku bersama rekannya (dalam pengejaran) menganiaya Korban dengan cara memukul dibagian kiri sebelah kanan dengan menggunakan kepalan tangan (tinju) serta memukul pada bagian atas kepala korban dengan menggunakan benda tajam, sehingga mengakibatkan luka robek pada kepala bagian atas serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan.

“Motif dari kejadian ini adalah karena faktor cemburu. Dimama tersangka merasa cemburu kepada Korban karena pacar tersangka atas nama AJ (23 th) pernah jalan bersama dengan Korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Setelah penyidik melakukan penyelidikan, lanjut Fitrayadi panggilan akrabnya, beberapa hari kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka sebagai pelakunya.

“Setelah bukti-bukti kuat, akhirnya saya memerintahkan Ipda Abd Karim selaku Kanit Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari untuk melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.

“Tersangka berhasil ditangkap di Pasar Tabanggele, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe,” kata Fitrayadi.

Baca Juga :  Wakil Ketua IKML Zainal Kamase Nyatakan Sikap Menangkan HADIR di Pilkada Konawe

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan) (mengakibatkan luka) sebagaimana dimaksud dalam 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan.

“Pelaku lain masih dalam pengejaran dan untuk kepentingan penyidikan, mohon maaf identitasnya belum dapat saya infokan,” ujarnya.

SN