Gadis 18 Tahun Asal Konsel Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

waktu baca 1 menit
FE (18) tahun saat diamankan Subdit II Ditres Narkoba Polda Sultra pada pada Sabtu, 18 Januari 2020 (Foto. Istimewa)

Sultra News – Seorang gadis berumur 18 tahun asal Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berinisial FE, ditangkap Polisi bertransaksi sabu, Senin (20/1/2020).

Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir melalui Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhammad Nur Akbar, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya saat anggota Polisi menyamar sebagai pembeli.

“Pada Sabtu, 18 Januari 2020, kita dapat informasi bahwa FE seorang kurir, dari situ kita langsung melakukan penyelidikan. Seorang anggota Polisi kemudian menyamar berpura-pura jadi pembeli. Saat transaksi pelaku langsung kita amankan,” ujar Akbar, Senin (20/1/2020).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 13 paket sabu dengan berat total 16,23 gram.

“Modus operandinya, tersangka merupakan kurir sekaligus tukang tempel (Tutel) yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menunggu perintah dari bosnya yg berada dilapas Kelas II A Kendari untuk mengedarkan narkotika jenis shabu dengan cara di tempel ketempat-tempat yang sudah diperintahkan oleh Bosnya,” kata Akbar.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Polda Sultra dan BB sabu milik FE.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FE dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas mantan Kapolres Konawe itu.

Laporan. Wayan Sukanta