Gara-gara Game Online, Seorang Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
SW (baju orange) saat diamankan di Polsek Ranomeeto, Jumat (10/1/2020) foto. Istimewa

sultranews.net – Polsek Ranomeeto menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan rumah warga di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Pelaku diketahui berinisial SW (22), salah satu mahasiswa semester 7, Fakultas Syariah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

“Pelaku merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan rumah warga dan penganiayaan terhadap korban pada pertengahan Desember 2019 lalu,” ujar Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedy Hartoyo, Jumat (10/1/2020).

Dedy menerangkan pada perusakan dan penganiayaan itu, pelaku menggunakan batu dan kayu balok bersama beberapa pelaku lainnya.

“Selain SW, kita masih mengejar pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi perusakan rumah warga. Berdasarkan rekaman video, ada 7 orang terlibat dalam tindakan tersebut,” terangnya.

Perwira berpangkat tiga balok itu, menyebutkan SW ditangkap pada 27 Desember 2019, di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta barang bukti, SW terbukti terlibat dalam kasus perusakan rumah warga dan penganiayaan,” jelasnya.

Kini SW telah ditahan di Polsek Ranomeeto sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 kuhpidana ancaman hukuman 7 tahun serta pasal 351 ayat 1 kuhpidana ancaman penjara 2 tahun,” tegas Dedy.

Diberitakan sebelumnya, aksi perusakan rumah warga oleh sekelompok pemuda, itu dipicu karena menolak diselenggarakannya turnamen game online Fire Fire.

Turnamen itu diselenggarakan oleh sebuah lembaga mahasiswa di IAIN Kendari. Namun. mendapat protes dan kecaman dari organisasi mahasiswa di kampus itu. Sehingga berujung pada aksi penganiayaan dan perusakan rumah.

Laporan. Wayan Sukanta