Gasak 6 Unit Hp, Pemuda Asal Meluhu Diamankan Polisi

waktu baca 1 menit
Polisi saat mengamankan pelaku di rumah kediamannya di Meluhu.

KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Meluhu mengamankan seorang pemuda beinisial S warga Desa Larowiu, Kecamatan Meluhu tersangka pencurian alat elektronik jenis handphone disebuah Hotel di Unaaha. Selasa (15/2/22) sekira pukul 01.30 Wita.

Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Meluhu Inspektur dua (IPDA) Suleman.SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama Rendi Hermawan tanggal 31 januari 2022.

“Atas pengaduan masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka disebuah Hotel di Unaaha,” ujar Kapolsek Meluhu saat dikonfirmasi via sambungan telepon

Dia juga menyebutkan, tersangka diamankan atas dugaan pencurian 6 unit alat elektronik jenis handphone (Hp) di wilayah kecamatan Meluhu.

“Tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali dirumah warga di wilayah hukum Meluhu,” ungkapnya

Kapolsek Meluhu menyebut modus pelaku melakukan aksinya yaitu dengan memasuki rumah warga diwaktu Subuh atau saat korban sedang terlelap istrahat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti curian telah diamankan di Markas komando (Mako) Polres Konawe.

“Untuk di lakukan pengembangan dan proses hukum Tersangka beserta barang bukti dibawa dipolres Konawe,” Pungkasnya

Pelaku pencurian dan pemberatan (curat) terancam hukuman pidana penjara 7 tahun, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Laporan : Jaspin

Editor: Iin