Gelar Paripurna, Walikota Kendari Apresiasi Sinergitas DPRD

waktu baca 3 menit
Walikota Kendari H. Sulkarnain Kadir Saat MenyampaIkan Pidatonya

KENDARI – Walikota Kendari H. Sulkarnain Kadir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Kendari, pada Senin 21 Juni 2021.

Dimana pertanggungjawaban tersebut dirangkaikan dengan penyerahan secara resmi materi Raperda oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kepada DPRD Kota di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari.

Sulkarnain menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dengan pedoman pengelolahan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020.

Terkait  tentang pedoman tehknis pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah harus menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas dan disetujui bersama.

Menindaklanjuti dari pada itu, sebelumnya pertanggungjawaban APBD itu disampaikan kepada DPRD Kota, laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sultra.

Penyerahan Secara Resmi Materi Raperda Dari Pemerintah Kota Kendari Kepada DPRD Kota

“Iya ini sebuah kewajiban bagi kita karena ditetapkan dalam aturan bahwa 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran ini, kita harus segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota, tapi laporan ini terlebih dahulu diaudit oleh BPK RI dan Alhamdulillah hasilnya kita sudah ketahui dan sampai hari ini kita masih bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucapnya.

Sebelum berjalannya kegiatan, terlebih dahulu H. Sulkarnain mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas komitmen dan kostitensi khususnya DPRD Kota Kendari dalam rangka pengelolaan keuangan daerah Kota Kendari tahun 2020.

Sebab, sebagaimana hasil yang telah diraih Pemkot Kendari sampai dengan mempertahankan opini (WTP). Maka, dengan penilaian itu seharusnya di garis bawahi karena pelaksanaan pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada rakyat melalui DPRD.

Ia juga menjelaskan dalam pendapatan dan belanja daerah harus dapat dilaksanakan secara efektif , efisien, transparan dan akuntabel. Sehingga anggaran daerah dapat memberikan manfaat  yang besar bagi pemerintahan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

H. Sulkarnain Kadir Menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 Yang Diterima Ketua DPRD Kota Kendari

Atas dasar itu pula, H. Sulkarnain menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan semua anggota DPRD Kota kendari yang telah melaksanakan tugas secara sinergis kepada Pemkot Kendari sehingga dapat mempertahankan opini WTP dari BPK RI perwakilan sultra atas laporan keuangan Pemkot Kendari Tahun Anggaran 2020.

“Audit atas laporan keuangan Pemkot Kendari ialah berbasis akrual yaitu terdiri atas, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan integritas, laporan perubahan sal, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.

Sehingga pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, pada komponen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dapat digambarkan sebagai berikut :

  1. Pendapatan daerah, pada tahun anggaran 2020 realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp. 1.259 Triliun, dari rencana target pendapatan sebesar Rp. 1.336. Triliun atau realisasi pendapatan sebesar 94,27 persen.
  2. Belanja daerah, pada tahun anggaran 2020 realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp. 1.198 Triliun dari target yang direncanakan sebesar Rp. 1.376 Triliun atau realisasi belanja sebesar 87,08 persen.
  3. Pembiayaan daerah, tahun anggaran 2020 realisasi pembiayaan netto adalah sebesar Rp. 39,914 Milyar dari rencana target sebesar Rp. 39,903 Milyar atau realisasi pembiayaan netto sebesar 100,03 persen.

 

Laporan : Deri Periansyah

Editor : AL