Gerak Sultra Tuding PT HK Lakukan Pembohongan Publik Soal Pengerjaan Jalan Hauling Proyek Bendungan Ameroro

waktu baca 3 menit
Wakil Ketua Aliansi Gerak Sultra, Aljan Idraprasta, S.Sos., M.Si, saat menggelar komfrensi pers disalah satu warung kopi (Warkop) di Unaaha, Kamis (31/3/2022). Foto: Sultranews.co.id.

KONAWE – Aliansi Gerak Sultra angkat bicara soal pernyataan pihak PT Hutama Karya (HK) dibeberapa media di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyebut proses pengerjaan Jalan Hauling yang sementara berlangsung, telah sesuai standar teknis yang diberikan oleh direksi dan konsultan.

Wakil Ketua Aliansi Gerak Sultra, Aljan Idraprasta, S.Sos., M.Si menepis peryataan pihak PT HK. Bahkan dengan nada keras dirinya menyebut jika pihak PT HK telah melakukan pembohongan kepada publik, melalui media online.

Pasalnya, dari hasil temuan mereka dilapangan, ada item pekerjaan jalan hauling tersebut yang diduga dihilangkan. Sehingga pekerjaan jalan hauling dengan sistem pembetonan itu sudah tidak sesuai spesifikasi.

“Dalam pekerjaan proyek jalan hauling, PT Hutama Karya kami duga telah menghilangkan satu item pekerjaan, yaitu lapisan dasar,” terang Aljan, saat komfrensi pers disalah satu Warung Kopi (Warkop) di Unaaha, Kamis (31/ 3/2022).

Aljan memaparkan, pada umumnya pekerjaan jalan beton harus memperhatikan empat kriteria lapisan struktur jalan. Pertama, lapisan dasar atau timbunan tanah bukan tanah lempung. Kedua, lapisan kedua menggunakan material pasir batu (Sirtu). Selanjutnya pada lapisan ketiga, Lean Concrete yang berfungsi sebagai penyerap air dari material campuran beton dan pembetonan.

Keberadaan PSN, lanjut pria berkumis dan berjengkot ini, seharusnya memberikan dampak pada perekonomian masyarakat khususnya pemilik tambang galian C (tanah gunung). Kemudian, membantu pemerintah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gerak Sultra Tuding PT HK Lakukan Pembohongan Publik Soal Pengerjaan Jalan Hauling Proyek Bendungan Ameroro
Aljan Idraprasta, saat menunjukan proses pengerjaaan jalan hauling, yang sementara dikerjakan oleh pihak PT Hutama Karya, di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/3/2022). Foto: Sultranews.co.id

Namun, dengan hilangnya satu item pekerjaan (lapisan dasar), maka masyarakat tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari penjualan tanah timbunan. Sehingga ini juga berdampak ke PAD Konawe.

“Kehadiran PSN ini seharusnya memberikan dampak yang baik bagi masyarakat khususnya pemilik tambang galian C. Dengan membeli tanah timbunan dari masyarakat secara tidak langsung sudah membantu perekonomian mereka. Pemda Konawe juga melalui Bapenda bisa menarik retribusi untuk mendongkrak PAD,” jelasnya.

Baca Juga :  J-Rocks Sukses Bikin Penonton Lompat-lompat di Kampanye Akbar HADIR

Terkait klaim dari pihak PT Hutama Karya yang menyebut pelaksanaan pekerjaan jalan hauling itu sudah sesuai standar teknis yang diberikan oleh direksi dan konsultan perusahaan. Aljan pun menantang pihak Perusahaan Plat Merah tersebut untuk buka-bukaan di publik (adu data).

Hal itu kata Aljan, untuk memberikan penjelasan secara lengkap kepada publik terkait pekerjaan jalan hauling tersebut. Sehingga ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman.

“Jangan hanya bicara di media, temui kami. Kita saling buka-bukaan. Seperti apa seharusnya itu pekerjaan. Apakah sudah dijalankan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak,” tantang Aljan.

Sebelumnya, Manager Tehnik PT Hutama Karya, Eko Susilo, kepada Sultranews.co.id menjelaskan, jika pekerjaan jalan hauling yang dikerjakan pihaknya sudah sesuai standar yang telah diberikan oleh direksi dan konsultan perusahaan.

Sehingga apa yang ditudingkan ke PT Hutama Karya oleh Gerak Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa itu tidak berdasar.

“Tudingan yang diberikan kepada kami, terkait dugaan salah satu item pekerjaan jalan hauling yang sengaja dihilangkan itu tidak berdasar,” ucapnya Rabu (30/3/2022) kemarin.

Eko Susilo, juga menjelaskan, pekerjaan itu juga dilakukan secara bertahap. Setiap tahapan tetap melalui pengawasan dan persetujuan dari konsultan dan direksi.

“Mulai timbunan lapis pertama, lapis kedua, lantai kerja dan setelah itu beton utama atau rigid itu semua melalui pengawasan dan persetujuan konsultan dan direksi,” katanya.

SN