GTS-Bulog, Ancam Beri Sanksi Pengusaha Gilingan yang Mainkan Harga Gabah Petani

waktu baca 2 menit
Rapat pembahasan harga jual gabah yang digelar oleh Wakil Bupati Konawe, GTS, pada Kamis (21/5/2020) Foto. Istimewa

Konawe – Rapat pembahasan harga jual gabah yang digelar oleh Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara (GTS) bersama Bulog dan sejumlah pihak terkait, pada Kamis (21/5/2020), membuahkan 6 hasil kesepakatan.

6 point hasil kesepakatan terkait harga jual gabah itu diantaranya :

Pertama, harga Gabah Kering Panen (GKP) yang kualitas kadar air diatas 25 persen dan kotoran hampa di atas 10 persen, ditetapkan Rp3.600 per kg di tingkat petani (pembelian yang oleh peluncur, red). Sedangkan harga
GKP sesuai kualitas dan kadar air maksimal 25 persen dan hampa kotoram maksimal 10 persen, tetap mengikuti HPP.

Kedua, diharapkan pada serapan GKP/beras oleh pihak Bulog/Dolog tetap dilakukan hingga akhir musim panen pada Bulan Juli untuk MT I.

Ketiga, pemerintah akan memberikan sarana dan prasarana dalam mendukung pasca panen pada tingkat penggilingan padi melalui Dinas TPHP Konawe, atau pun yang bersumber dari aspirasi DPR RI.

Keempat, dalam rangka menjaga informasi dan pengawasan terhadap harga gabah di tingkat petani maka akan dibuat pos pelayanan pengaduan gabah melalui grup WA Pemda dan Bulog/Dolog.

Kelima, Pemda Konawe melalui Dinas Perindagkop segera melakukan uji tera dan kalibrasi terhadap semua alat ukur yang digunakan baik ditingkat petani maupun pengusaha beras di Kabupaten Konawe.

Keenam, diharapkan KTNA bersama-sama pihak penggilingan menjalin mitra dalam hal pembelian gabah di tingkat petani.

Diluar dari 6 point kesepakatan tersebut, Gusli mengatakan tetap akan membuka kembali keran pembelian gabah oleh tengkulak dari luar daerah. Hal itu dilakukan agar terjadi persaingan pembelian gabah dan bisa menstabilkan harga.

“Antara pengusaha penggilingan dan petani, harus kita selamatkan. Dua-duanya harus sama-sama untung agar roda perekonomian Konawe ini bisa tetap stabil,” ujar Gusli.

Baca Juga :  Pembentukan Panwascam di Pilkada 2024, Bawaslu Konawe Lakukan Dua Metode ini

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Divre Sultra, Ermin Tora menegaskan, penggilingan tidak boleh memainkah harga yang tak wajar. Tidak boleh membeli gabah yang kualitasnya baik dengan harga rendah.

“Nanti akan ada sanksi kalau kita temukan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pertemuan itu dihadiri Kepala Perum Bulog Divre Sultra, Ermin Tora, Kepala Perum Bulog Subdivre Unaaha, Nurhayati Ibrahim, para kepala OPD, pengusaha penggilingan dan perwakilan KTNA (Kelompok Tani Nelayan Andalan). (SN)