Hadiri Sosialisasi PKP, Bupati Koltim Ungkap Dana Miliyaran Rupiah Mengendap dan Tidak Produktif di Eks PNPM

waktu baca 2 menit
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar sosialisasi pembangunan kawasan perdesaan, di Aulla Kantor Camat Mowewe, Rabu (18/06/2022). Foto Nalda Sabila/Sultranews.co.id

KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai mensosialisasikan Pembangunan Kawasan Perdesaan se-Kabupaten Koltim, yang bertempat di Aula Kantor Camat Mowewe, Rabu (18/5/2022) pagi tadi.

Sosialisasi itu dipimpin langsug Pj Bupati Koltim Sulwan Aboenawas, Pj Sekda Koltim Muh Syawal, Kepala Bappeda Koltim Dr. Mustakim Darwis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat, dan Kepala Desa.

Dalam Sambutannya, Pj Bupati Koltim Sulwan Aboenawas mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan amanat perlunya pembangunan kawasan perdesaan. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan pembangunan yang dilaksanakan dalam upaya untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif.

“Pembangunan kawasan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan dengan memprioritaskan pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan perdesaan,” Kata Sulwan Aboenawas.

Adapun penyelengaraan pembangunan kawasan perdesaan kata Sulwan meliputi, pengusulan kawasan perdesaan, penetapan kawasan perdesaan, perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dan pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.

Sedangkan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kabupaten yang terdiri dari beberapa desa dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan keterkaitan masalah atau potensi pengembangan penetapan kawasan perdesaan dengan memperhatikan.

1. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
2. tempat pemukiman perdesaan.
3. tempat pelayanan jaza pemerintahan sosial dan perdesaan.
4. nilai strategis dan prioritas kawasan.
5. keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten.
6. kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum.
7. keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan.

“Untuk encana pembangunan kawasan perdesaan setidaknya memuat tentang isu diantaranya mengenai strategis kawasan perdesaan, tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan, strategi dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan, program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan, indikator capaian kegiatan dan terkhir adalah kebutuhan pendanaan,” paparnya.

Selain berbicara mengenai pembangunan dan pembentukan kawasan perdesaan, Sulwan panggilan akrab Bupati Koltim itu menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDES dan Permendes Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri) perdesaan menjadi BUMDES bersama, yang mana di Kabupaten Kolaka Timur aset dana bergulir Eks PNPM ini masih puluhan miliyar yang mengedap dan tidak produktif, baik itu dimasyarakat, kelompok peminjam maupun dipengurus UPK.

“Untuk itu saya menghimbau kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas PMD dan Inspektorat,agar tetap mengawal proses transformasi ini sehingga dana peninggalan program PNPM ini, dapat bermanfaat bagi peningkatan,” harapnya.

Laporan: Nalda Sabila