Hasil Putusan Sidang KEPP Tak Kunjung Diumumkan, LIRA Sultra Menduga DKPP Masuk Angin

waktu baca 3 menit

KONAWE, Sultranews.co.id – Kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disidangkan pada Tanggal 4 Oktober 2024 terkait penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.

Sidang pelanggaran KEPP berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sultra dilakukan secara virtual dan di pimpin langsung
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hedy Lugito, langsung dari gedung DKPP di Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, Karmin, S.H, kembali menyoroti kinerja DKPP, yang mana hingga saat ini
hasil putusan sidang DKPP tak kunjung keluar atau di umumkan di publik.

Menurut Karmin, kasus dugaan pelanggaran KEPP yang menyeret Ketua Bawaslu Konawe Abuldan dan anggotanya Restu serta dua orang Komisioner KPU Ijang Asbar dan Ramdhan Riski pratama, yang telah disidangkan beberapa bulan lalu, seharusnya telah diumumkan putusannya.

Sebab kata Karmin, jika merujuk peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 36 Ayat (1) Rapat Pleno Penetapan Putusan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup serta Pasal 37 ayat (1) Sidang Pembacaan Putusan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Rapat Pleno penetapan putusan.

“Rujukan tersebut di atas sudah sangat jelas, sehingga kami menduga dewan etik DKPP telah melanggar keputusannya sendiri. Seharusnya paska sidang etik teradu sesuai regulasi harusnya mereka sampaikan kepada publik atas pelanggaran etik yang di sidangkan seperti apa sanksinya? Sehingga tugas DKPP hari ini untuk menyidangkan soal etik penyelenggara pemilu percuma di sidangkan karena di duga masuk angin,” cetus Karmin kesal.

“Inikan sudah sangat jelas bahwa saat sidang itu dihadiri para pihak, seperti pengadu, teradu serta para saksi. Bahkan hadir pula pihak Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Konawe, KPU Konawe serta KPUD Provinsi Sultra serta tim pemeriksa dari pihak DKPP itu sendiri,” tambahnya.

Maka dari itu, Karmin meminta DKPP untuk segera mengeluarkan putusan sidang yang melibatkan teradu Komisioner Bawaslu Konawe dan Komisione KPU Konawe.

Ia menambahkan, hasil putusan sidang kode etik sangat penting untuk diketahui publik. Hal itu agar proses penyelenggaraan Pemilu Kada di Konawe tidak menimbulkan asumsi buruk bagi masyarakat Kabupaten Konawe atas kinerja DKPP tersebut.

“Jika tidak diumumkan hasil sidang kode etik oleh DKPP maka akan menimbulkan mosi tidak percaya atas kinerja DKPP oleh masyatakat Kabupaten Konawe. Jangan lagi nanti kita gelar demo besar-besaran baru ada tanggapan oleh lembaga negara tersebut,” ucap Karmin mendesak DKPP.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan Muh. Kahfi Zurahman sejak Mei atas kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024.

Kasus tersebut telah disidangkan pada 4 Oktober 2024 lalu, namun kasus tersebut tak kunjung di umumkan untuk ketahui publik.

Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari pihak DKPP. Media ini mencoba menghubungi humas DKPP namun belum ada tanggapan.

Laporan: Jaspin