Hendak Transaksi Sabu di Depan Pasar Sampara, Pria Asal Unaaha Diciduk Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku merupakan warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, yang merupakan pengendar Narkoba jenis Sabu.

KONAWE – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap transaksi Narkotika jenis Sabu seberat 35,69 gram di depan Pasar Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sultra, pada hari Jumat (23/4/2021).

Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, penangkapan pemuda warga Tumpas, Kabupaten Konawe itu berawal informasi masyarakat, yang mengatakan di Depan Pasar Sampara, sering terjadi transaksi peredaran Narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada 23 April 2021, Sekitar jam 00.15 Wita Kepolisian berhasil mengamankan pelaku,” ujar Eka Faturahman.

Setelah dilakukan penangkapan, Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan sebuah pembungkus berwarna hitam yang diisolasi hitam di saku jaket sebelah kanan yang dipakai pelaku.

“Di dalamnya berisikan satu buah palastik saset yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, selain itu ditemukan satu buah isolasi hitam disaku jaketnya,” ungkapnya.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, diperoleh dari seorang napi di kota Kendari.

“Pelaku tidak mengetahui nama dari napi yang menyuplai barang haram tersebut,” singkatnya.

Adapun modus operandinya, tersangka merupakan “pengedar” dalam mendapatkan Narkotika jenis Shabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari seseorang utk diedarkan di wilayah Kabupaten Konawe.

“Atas perbuatanya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,” tutupnya.

SN