Hindari Penyalahgunaan, Pertamina Minta Kartu Kendali LPG 3 Kg Diterapkan di Sultra

waktu baca 2 menit
Ketgam. Kartu Kendali gas LPG 3 Kg (Foto. Istimewa)

Kendari – PT Pertamina (Persero) memastikan pasokan gas LPG bersubsidi 3 Kilogram (Kg), terjamin ketersediaanya hingga akhir tahun 2020.

Kendati demikian, Pertamina juga tidak segan-segan untuk menindak agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hal itu diungkapkan oleh Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Marketing Operation Region VII Taufiq Kurniawan saat mengikuti forum webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Haluleo pada Senin (14/9/2020).

“Apabila masih dalam ranah kami (agen-pangkalan), kita akan tindak tegas jika ada laporan masyarakat dan terbukti benar atas penyelidikan pihak berwajib. Sanksinya dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha dan pemutusan supply,” ujar Taufiq.

Taufiq menambahkan, pihaknya juga mendorong agar Pemda melakukan penerapan kartu kendali, upaya pengetatan maksimum pengambilan LPG 3kg perĀ  Rumah Tangga / KK / UMKM / Pertanian.

Penerapannya, hanya pemegang Kartu Kendali yang boleh membeli LPG 3 kg dalam jumlah tertentu per bulan.

“Siapa pemegang kartu kendali ini?, tentunya keluarga pra-sejahtera. Berapa jumlah per bulannya diambil dari volume rata-rata pemakaian LPG dalam satu bulan oleh Rumah Tangga, Pertanian dan Usaha Ultra Mikro. Semua data tersebut ada di Pemerintah Daerah,” kata Taufiq.

Sementara itu, Dinas Perindustrian, PerdaganganĀ  dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Sultra R. Sutomo, menerangkan kewenangan penertiban di tingkat Pengecer ada pada Disperindagkop, dengan acuan harga jual dari Pangkalan yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 17.900,- untuk wilayah Sultra.

“Jadi apabila ada pengecer / toko yang menjual jauh di atas harga tersebut, kami akan tertibkan bekerjasama dengan Polda Sultra. Restoran yang masih menggunakan LPG 3kg juga akan kami tertibkan,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Dinas ESDM Provinsi Sultra Dewi Rosaria, menyebut Gubernur telah mengeluarkan edaran tentang PNS / Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan LPG 3kg.

Baca Juga :  Berkat Dukungan Warga Setempat, Perbaikan Ruas Jalan Watarema - Waworaha Selesai

“Kami ASN mengutamakan masyarakat, sehingga kami pun sudah seharusnya PNS menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas. Sudah ada peraturan ASN dilarang menggunakan LPG 3kg dari Gubernur melalui Surat Edaran No. 541 Tahun 2017, hanya mungkin perlu ditegakkan kembali,” tegasnya. (SN)

Laporan. Wayan Sukanta