Honor Aparat di Koltim Turun Drastis Sejak Pandemi Covid-19
Kolaka Timur – Mulai Tri Wulan 2, 3 dan 4 tahun ini, honor perangkat Desa Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami pengurangan, hal ini akibat Covid-19 Dana Alokasi Umum (DAU) di potong sebesar 45 M, sehingga secara otomatis akan mengurangi Pagu anggaran ADD.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Koltim, Hanarudin, mengungkapkan adanya perubahan ADD dari 44 M turun menjadi 40 M, jadi ada 4 M lebih nilai yang di kurangi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), hal ini terjadi karena ada pemotongan juga di pusat selama covid-19 ini.
“Pengurangan itu sasaranya Siltap, dengan demikian ditriwulan 2, 3, dan 4 tahun ini terjadi pengurangan gaji perangkat Desa, namun akan normal kembali tahun depan”. kata Hanarudin, di wawancara usai sosialisasi perubahan pagu ADD/DD dan evaluasi penyaluran BLT 2020 di Aula Kantor Camat Lambandia, senin (15/06/2020).
Secara tekhnis Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Kusram Maroli menjelaskan,” perubahan ADD awalnya dulu dari DAU Koltim pasca Covid-19 di kurangi 45 M, secara otomatis akan mengurangi pagu anggaran ADD dari 44 M menjadi 40 M, jadi kurang lebih ada selisih 4 Milyar 230 juta”, bebernya.
“Adanya penguranganya ADD termasuk di dalamnya Siltap perangkat Desa karena berkurangnya DAU Koltim sebesar 45 M, secara otomatis pagu ADD mengikut, tetap terpenuhi porsi 10 persen dari DAU , tapi DAU berkurang maka dia ikut berkurang”, terangnya
” Setelah kami rinci dalam rancangan Peraturan Bupati berada di kisaran, kades 2.5 juta, Sekretaris Desa (Sekdes) dari 2 juta 240 ribu turun menjadi 2 juta seratus ribu, gaji kaur, seksi dan Kepala Dusun (Kadus) menjadi 1.750 yang sebelumnya 2 juta 22 ribu”, tuturnya.
Sementara untuk Dana Desa (DD) beber Kusram, “telah terjadi pengurangan di pusat, untuk Koltim sebesar 1.2 M lebih, sehingga per Desa terjadi pengurangan sebesar 10 juta 800 ribu, dengan demikian APBDes, RKPDes ikut berubah. Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) karena PMK 50 di lanjut untuk bulan 7, 8 dan 9 tahun ini sebesar 300 ribu per KK, kami sisa menunggu petunjuk tekhnis (Juknis) setelah perubahan permendes Nomor 6,” pungkasnya. (C)
Laporan. Muh. Al priyasin