Ibu Angkat yang Sekap Anak di Kendari Diamankan Polisi
Kendari – ST (55) tahun, seorang wanita yang menyekap rantai anak berumur 11 tahun dalam sebuah kios di Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Polisi.
Pelaku diamankan usai Polisi menerima laporan warga diduga telah menyekap dan merantai korban yang diketahui anak yatim piatu.
Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan, pelaku masih berstatus terperiksa dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Kita belum tetapkan sebagai tersangka, karena penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan Komisi Perlindungn Anak Indonesia (KPAI) terkait persoalan tersebut,” ujar Gusti, Senin (9/11/2020).
Gusti menjelaskan terkait status hubungan antara pelaku dan korban yang disekap itu. Diketahui korban berinisial RZ merupakan anak yatim piatu yang sudah lama tinggal di rumah pelaku.
“Jadi korban ini anak yatim piatu tinggal sama tantenya dan sudah jadi ibu angkatnya lah. Alasan ibu ini kurung korban karena sering keluar tidak pernah bilang sampai malam dan bandel. Saat ditemukan warga waktu itu, anak itu sengaja di kurung oleh pelaku karena dia pergi keluar. Takutnya kalau pergi baru nda dikurung, anak itu keluyuran lagi katanya. Sehingga itu yang jadi alasan ibu itu mengurungnya agar tidak keluar-keluar,” tuturnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Kendari itu menyebutkan, bahwa korban saat ini dititip sementara di rumah tetangganya sejak ibu angkatnya diamankan di Polsek Baruga.
“Anak itu tidak diadopsi oleh siapa-siapa, dia (korban) hanya dititip sama tetangganya, karena di rumahnya tidak ada orang sejak ibu angkatnya diperiksa di Polsek Baruga sampai sekarang,” tutupnya. (SN)