Imigrasi Tidak Mampu Tunjukan Jenis Visa TKA Saat Hearing di DPRD Sultra

waktu baca 1 menit
Hearing persoalan TKA China di DPRD Sultra, pada Senin (6/7/2020), Foto. Sultra News

Kendari – Proses Hearing persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang berlangsung di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), sempat memanas, Senin (6/7/2020).

Hal itu terjadi ketika Imigrasi diminta untuk menunjukan dokumen keimigrasian 156 TKA China yang sebelumnya lebih dulu tiba di Sultra.

Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi oleh pihak Imigrasi Kendari yang hadir dalam hearing di DRDP Sultra.

Akibatnya, suasana ruang hearing bergemuruh oleh suara protes para mahasiswa yang ikut pada hearing soal TKA China tersebut.

Saat diberikan kesempatan untuk menanggapi permintaan peserta hearing terkait status dokumen TKA, pihak imigrasi berlasan masih menunggu waktu.

“TKA yang baru tiba itu masih menjalani masa karantina selama 14 hari, sehingga belum diperiksa dokumennya. Nanti hari ke 15, baru akan di cek,” ucap salah seorang perwakilan kantor Imigrasi Kendari di ruang hearing DPRD Sultra, Senin (6/7/2020).

Pernyataan alasan Imigrasi itu terus mendapat balasan protes dari mahasiswa yang menjadi peserta dalam hearing persoalan TKA China di DPRD Sultra.

Setelah perdebatan yang cukup alot, beberapa keputusan akhirnya disepakati dalam hearing tersebut. Salah satunya, Imigrasi akan mempublikasikan atau melaporkan secara langsung ke DPRD Sultra terkait data dokumen keimigrasian 156 TKA China yang saat ini berada di PT VDNI, Morosi, Konawe.