Ini Pengakuan Terduga Pelaku Asusila di Hotel SR Konawe, AY: Itu Tidak Benar
KONAWE – Laporan dugaan tindakan asusila yang diadukan oleh pelapor inisial SL (18) tahun, di Polsek Unaaha, Terlapor AY meluruskan tuduhan dirinya yang diduga telah melakukan tindakan asusila, pada Senin (23/8) lalu.
Saat sultranews.co.id mengkonfirmasi kepada AY dirinya menjelaskan bahwa kronologis aduan pelapor di Polsek Unaaha tidak lah benar.
Menurutnya, pelapor itu mengarang cerita, sebab kejadian saat itu SL berada di kamar pribadinya, bukan di kamar hotel.
” Saat itu SL berada di kamar pribadi saya, bukan di kamar hotel,” tegas AY kepada media ini, Selasa (24/8).
AY mengakui bahwa dirinya memang telah dilaporkan di Polsek Unaaha atas dugaan tersebut. Namun, dirinya sudah menghadap dikantor polisi untuk di mintai keterangan.
“Iya benar, saya di laporkan dan sudah menghadap dikantor polisi untuk di mintai keterangan,” ucap AY.
Lanjut dia, saat itu pihaknya dimintai keterangan, namun AY tidak banyak berkomentar, sebab menurutnya karena sudah di tangani oleh polisi, jadi ia serahkan kepada pihak polisi karena itu adalah kewenangan polisi.
“Intinya itu tidaklah benar,” jelasnya.
Lebih lanjut AY, terkait dugaan tersebut dirinya menolak semua atas keterangan pelapor didalam aduan tersebut.
“Apalagi pelapor bukan tamu hotel yang menginap, dan kejadian itu bukan dikamar SL (pelapor),” terangnya.
Masih kata dia, dirinya dan pelapor tidak memiliki hubungan apapun.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Unaaha IPTU Kadek Sudiadnyana menerangkan, saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan masih mendalami keterangan pelapor dan sejumlah saksi.
“Saksi-saksi kita upayakan saksi yang melihat dan saksi yang mendengar. Sampai saat ini saksi ini belum kami dapatkan saat kejadian itu,” kata IPTU Kadek.
Untuk prosesnya, saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan untuk peningkatan. Jika benar mengarah memenuhi unsur untuk yang dituduhkan maka akan langsung dilakukan peningkatan status.
“Sampai saat ini kami masih pelajari. Yang kami periksa baru dua orang saksi dari korban,” terang IPTU Kadek.
Lebih jelasnya lagi, kepolisian sudah memanggil ulang korban untuk dilakukan visum. Untuk hasil visum ia menyerahkan sepenuhnya ke hasil pemeriksaan dokter.
“Untuk keterangan terlapor, ia mengelak jika kejadian itu dilakukan di kamar korban, tetapi dilakukan di kamar pribadi teradu yang masih di lingkungan hotel tersebut,” tandasnya.
Laporan : Muhammad Alpriyasin