Inovasi Cerdas Rusman Emba, Genjot Potensi Daerah Melalui Sistem Pajak Online

waktu baca 3 menit
Foto. LM. Rusman Emba saat menyambut peserta karnaval budaya. (Ozack Laode/sultranews.net)

sultranews.net – Pemerintah daerah (Pemda), Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat  ini  terus intens melakukan pengembangan daerah dengan memanfaatkan potensi dari berbagai sektor.

Beberapa diantaranya sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Ketiga sektor tersebut dinilai mampu menjadi  indikator memajukan daerah kabupaten Muna. 

Bupati Muna, LM. Rusman Emba, mengatakan tiga sektor ini merupakan kunci kemajuan daerah jika didukung dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM).  Seperti halnya dalam pemanfaatan sektor perikanan dan kelautan, Kabupaten Muna saat ini menjadi sentral produsen budi daya udang vaname dan rumput laut terbesar di Sultra.

“Disektor pertanian, inovasi Pemda Muna membantu para petani memasarkan ribuan ton hasil jagung melalui tol laut, membuahkan hasil dimana menjadi perhatian Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman saat lakukan kunjungan kerja di Muna pada (28/5/2019) lalu, dengan menyediakan bantuan bibit jagung seluas 10.000 hektare,” ujar Rusman dalam sambutannya pada kegiatan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Galampano, Senin (15/7/2019).

Tidak hanya itu, Kabupaten Muna dibawah pimpinan LM. Rusman Emba, juga menggenjot beberapa bidang lainnya, seperti memfasilitasi pengembangan ayam KUB dan kambing integrasi serta bantuan alat berat yang bertujuan agar warga petani bisa mandiri memenuhi kebutuhan pangan.

Inovasi untuk mengembangkan daerah semakin komplit, sejak masuknya transportasi udara hasil kerja sama Pemda Muna dan perusahaan maskapai Garuda. Belum lagi pada sektor Pariwisata dengan tagline “Mai Te Wuna” ditahun 2018 lalu juga mendapat penghargaan juara III dari Kemenpar RI diajang bergengsi Anugrah Pesona Indonesia (API).

Tak sampai disitu, saat  ini Pemda Muna sedang mempersiapkan terkait penerapan pajak online yang akan dimulai pada Agustus mendatang. Hal ini  bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Memang langkah ini akan sedikit menemui kendala bagi wilayah desa yang tidak terjangkau internet. Saya kira untuk masyarakat kota penerapan pajak online tidak ada masalah, tapi untuk wilayah pedasaan tidak mudah diterapkan.  Namun untuk solusinya, jika setiap wajib pajak agar dilibatkan dalam kegiatan yang menggunakan Dana Desa (DD) dimana hasilnya bisa digunakan untuk keperluan wajib pajak,” kata Rusman.

Sementara itu,  kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna, Ari Aziz menjelaskan pada penerapan pajak online , pihaknya menggandeng Bank Sultra untuk proses sistem operasionalnya.

“Implemntasi pajak online ini juga merupakan bentuk kepatuhan Pemda Muna kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat bersama di Kendari beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Selain itu, kata Ari Aziz, pihaknya juga menyesuaikan beberapa pajak yang sudah usang, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak mengalami perubahan selama 10 Tahun.

“Padahal menurut Undang-Undang seharusnya setiap 3 Tahun. Kemudian PBB yang hingga 2018 ini hanya bertengger diangka Rp. 5 Ribu,  maka berdasar itu besarannya dinaikkan menjasi Rp. 15 Ribu,” Tutupnya.

Laporan: Ozack Laode