Insentif Nakes Tak Jadi Dipotong, Begini Penjelasan Kemenkeu

waktu baca 2 menit
Foto:Ilustrasi

Jakarta – Sebelumnya, sempat terkabar dikalangan para tenaga kesehatan (nakes) yang saat ini bertugas menangani Corona Virus Desease (Covid-19) di seluruh Indonesia, bahwa insentif mereka bakal dipotong, hingga sampai penghapusan insentif tersebut.

Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memastikan insentif para nakes untuk tahun 2021 ini, tak jadi dipotong atau besarannya sama seperti yang diberikan pada tahun 2020 lalu.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dalam press statementnya mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan yang digelar via virtual, Kamis (4/2/2021) kemarin.

“Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan 2 bulan, bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020,” kata Askolani, seperti yang dikutip oleh Financedetik.com

Dengan penetapan tersebut, Askolani menyebut pihak Kementerian keuangan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas mengenai anggaran kesehatan secara menyeluruh di tahun 2021.

Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes seperti yang diberikan tahun 2020, yaitu dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya, ada surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.

Besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan , tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.

“Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar dapat memperhatikan hal-hal berikut, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” tulis surat tersebut.

Masih berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021, pemberian insentif nakes ini berlaku mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19. Insentif ini hanya berlaku untuk nakes di daerah yang masuk darurat pandemi dan melakukan tugas penanganan COVID-19.

SN