Istri Minta Pisah, Suami di Konawe Aniaya Pakai Setrika Panas

waktu baca 2 menit
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Jacub N Kamaru, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Konawe, Jumat (11/3/2022). Foto Ist

KONAWE – Seorang suami di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial R, tega menganiaya istri sendiri, hanya gegara istri minta pisah.

Tak terima istrinya minta pisah, sontak saja R langsung menganiaya sang istri memakai setrika panas, yang sementara di pakai istri R.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, Melalui Kasat Reskrim AKP Jacub N Kamaru menjelaskan, awalnya pada hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 08.00 Wita pagi tadi, di rumah orang tua Korban inisial A di Desa Awuliti, sedang menyetrika pakaian. Lalu suami Korban R melarang istrinya untuk membawa HP saat akan pergi membantu keluarga yang sedang pesta.

“Korban menyuruh suaminya untuk membawa HP tersebut. Korban mengatakan kalau Korban sudah tidak mau lagi sama-sama dengan suaminya, kemudian suami Korban langsung marah lalu mengambil setrika yang Korban pakai yang dalam keadaan panas kemudian menempelkan di pipi sebelah kanan Korban sebanyak dua kali,” jelas Jacub N Kamaru

Tak hanya disitu, Lanjut Jacub, pelaku lantas menempelkan setrika panas tersebut ke pipi dan telinga sebelah kiri sebanyak lagi sebanyak dua kali, lalu memukul pipi sebelah kiri dan dahi sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan, lalu kembali mengambil setrika lagi.

“Istri pelaku berusaha menangkis sehingga mengenai tangan sebelah kanan Korban. Lalu Korban lari keluar rumah untuk meminta tolong,” terangnya.

Beruntung korban cepat ditolong oleh tetangga yang bernama Dian. Lalu suami korban langsung pergi.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka bakar pada wajah, telinga dan tangan,” katanya.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan R kepihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Adapun pasal yang disangkakan oleh pelaku melanggar tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Jacub.

Baca Juga :  Pembentukan Panwascam di Pilkada 2024, Bawaslu Konawe Lakukan Dua Metode ini

Laporan: Jaspin