IUP PT PLM Diduga Bermasalah, Kantor DPMTSP Sultra Digeruduk Massa

waktu baca 2 menit
Unjuk rasa di kantor DPMTSP Sultra, Kamis (23/7/2020) Foto. Sultra News

Kendari – Ratusan massa yang mengatasnamakan diri dari Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB), berunjuk rasa di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (23/7/2020).

Dalam unjuk rasa itu, massa meminta pertanggungjawaban Kepala DPMPTSP Sultra, karena diduga telah menerbitkan izin perpanjangan tiga perusahaan tambang emas yang beroperasi di Wumbubangka, Kabupaten Bombana, Sultra.

Koordinator lapangan, Jamal Basri mengatakan, perpanjangan tiga perusahaan yaitu PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana, perpanjangan izinnya diduga improsedural.

“Aktivitas ketiga perusahaan itu diduga tidak memiliki perpanjangan izin. Meskipun PT PLM mengklaim telah mengantongi izin perpanjangan, namun proses penerbitannya kami duga janggal. Sehingga, diduga kuat bahwa ada indikasi permainan Kepala DPMPTSP, bermain dalam penerbitan izin PT PLM,” ukar Jamal.

Baca Juga :  Soal Penerbitan Izin PT PLM, Saber Pungli Datangi Kadis DPMPTSP Sultra

Terkait hal itu, Jamal meminta segera memeriksa Kepala DPMPTSP Sultra dalam kasus dugaan penerbitan IUP perpanjangan tiga perusahaan yang beroperasi di Bombana, salah satunya PT PLM.

“Gubernur Sultra harus segera mengeluarkan rekomendasi surat penghentian aktivitas PT PLM. Selain memeriksa Kepala DPMPTSP, Komisaris PT PLM juga harus dieriksa terkait konspirasi dalam penerbitan perpanjangan IUP yang diduga improsedural,” tegas Jamal.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sultra, Masmudin, membantah terkait dirinya dituding menerbitkan IUP perpanjangan PT PLM.

Masmudin menyebut, pihaknya hanya meneberbitkan izin perpanjangan PT PLM karena telah memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku.

“Saya hanya menerbitkan satu saja, kalau yang dua itu saya tidak tau karena memang kami belum terbitkan. Kalau izin yang satunya memang sudah memenuhi prosedur sehingga izin perpanjangan IUP nya diterbitkan,” jelas Masmudin saat ditemui di kantornya, Kamis (23/7/2020). (SN)

Baca Juga :  Soal Penerbitan Izin PT PLM, Saber Pungli Datangi Kadis DPMPTSP Sultra

[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]