Izin Segera Rampung, PT Asmindo Bersikeras Akan Gunakan Jalan Houling

waktu baca 2 menit
Foto Ilustrasi Pengangkutan Ore Nikel (Foto:DocPlayer.Info)

KENDARI – Gabungan Lembaga Masyarakat dan Mahasiswa telah melakukan unjuk rasa, pada Rabu (02/05/2021) kemarin, di beberapa titik di Kota Kendari.

Dalam pernyataan sikap, mereka menuntut PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) diduga telah melanggar aturan UU Nomor 38 tahun 2004, yang dimana menjelaskan bahwa jalan umum diperuntukan untuk masyarakat umum, tidak di peruntukan untuk perusahaan.

Sehingga mereka menganggap, PT Asmindo diduga telah memakai jalan umum yang ternyata sampai saat ini perusahaan tersebut belum melakukan penyuratan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi.

HRD PT Asmindo saat di hubungi media ini mengakui pemuatan dan pengangkutan pihak perusahaan belum memulai, justru pihak perusahaan kata dia telah memperbaiki terlebih dahulu ruas jalan sebelum digunakan.

“Kami belum gunakan jalan karena kami sadar bahwa syarat Izin Jalan kami belum ada,”ucap Ashar saat di hubungi SultraNews.co.id, Kamis (03/05/2021).

Terkait permohonan izin penggunaan jalan di Konawe Selatan (Konsel), sehingga PT Asmindo sendiri mengakui izin jalan masih dalam proses penyuratan.

“Izinnya sudah tahapan terakhir namun kami tetap optimis ,” tegasnya.

Dijanjinya juga, kehadiran PT Asmindo di Konsel akan memberikan dampak positif yang nantinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar

“Hadirnya kami tidak 100% membawa dampak negative, pasti ada dampak positifnya juga,” janjinya.

Perlu diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan mahasiswa dan masyarakat kemarin telah diterima baik oleh Dinas PU Provinsi, sehingga Kepala Bidang Marga menyebut pihak Asmindo sampai sekarang Izin penggunaan jalan belum sampai ke tangan mereka.

Laporan : Muhammad Alpriyasin