Jadi Penadah Barang Curian, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – Ha (27) tahun, seorang pria asal Jalan Gersamata, Kelurahan Mataowio, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena terlibat dalam sindikat penadahan barang curian.
Keterlibatan HA dalam sindikat penadahan barang curian terbongkar, setelah Polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial MR spesialis handphone berinisial MR di Kecamatan Baruga, pada Jumat (22/1/2021).
Kasat Resrkim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata mengatakan, HA membeli hasil barang hasil curian dari MR dengan harga murah. Barang curian yang ditadah oleh HA lalu dijual kembali ke grub facebook Kendari Jual Beli (KJB).
“Jadi HA ini memang jadi langganannya pelaku MR , membeli barang hasil curian. Barangnya bermacam-macam, mulai dari sepeda motor hingga alat elektronik maupun handphone,” kata Gede kepada sultranews.co.id Sabtu (23/1/2021).
Saat dilakukan penangkapan di rumah HA, ditemukan barang bukti berupa handphone yang diduga dibelinya dari hasil curian.
“Kita temukan ada hanphone di dalam rumahnya. Diduga barang tersebut ia beli dari tangan MR yang merupakan hasil curian. Ada satu motor yang sudah dijual oleh pelaku di Luwuk, Sulsel yang juga hasil curian,” ujarnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Kendari bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. HA dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta