Jelang Pendataan Non ASN, Bupati Konawe Ingatkan SKPD Agar Tidak Main-main

waktu baca 2 menit
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, atau sapaan akrabnya KSK, saat bertandang di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

KONAWE – Pendataan Non Aparatur Sipil Negara atau Non ASN kini sementara berlangsung. Bahkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), baru-baru ini telah mengumumkan bagi para Non ASN yang telah lulus verifikasi berkas, dan telah diberikan masa sanggah untuk memperbaiki data bagi masing-masing Non ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu membuat Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa memberikan peringatan keras terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak menitipkan nama dalam pendataan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) sebagai salah satu syarat dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Kata dia, setiap kepala SKPD agar jangan sekali-kali mencoba merubah daftar Honor Non ASN, karena dalam draf tersebut terdapat anggaran yang telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Hati-hati, kalau itu sampai dirubah akan menjadi temuan,” ujar KSK, sapaan akrabnya saat bertandang di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Selasa (4/10/2022) kemarin.

Bupati dua periode itu juga menerangkan, jika nanti dalam proses pendataan ada yang tidak sesuai dala Surat Keputusan (SK) Bupati, dalam artian ada yang bertambah atau kurang yang mengakibatkan ketidak sesuaian dengan SK sebelumnya, maka pihak yang berada dalam SK maupun daftar honor Non ASN tersebut bisa mengajukan keberatan yang disertai dengan bukti-buktinya yakni SK maupun daftar honor Non ASN yang sebelumnya telah disahkan.

Lanjut Bupati, walaupun dalam pendataan dilakukan manipulasi berkas, itu tidak akan berguna dan akan membuang-buang waktu, karena sistem aplikasi yang di keluarkan Mendagri hanya menerima SK maupun draf daftar Honor Non ASN yang sebelumnya telah disahkan.

“Biar mereka ubah daftar honor itu tidak ada gunanya, karna yang membuktikan itu honor dibayar dan ada bukti transaksi di rekening, dan jika itu tetap dilakukan, akan menjadi temuan BPK,” paparnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Konawe itu juga menyampaikan kepada seluruh tenaga Non ASN agar bersabar, karena dalam perekrutan PPPK itu akan dilakukan tiga tahap, yang dimana tahap pertama sementara berlangsung.

“Yang sudah punya SK dan honornya dibayarkan melalui APBD ataupun DAK Tahun Anggaran 2021 ke bawah itu silahkan mendaftar dan bersabar, kami dari pemerintah akan terus memperjuangkan,” tutupnya.

SN