Jelang Pilkades, PLT Kadis DPMD Koltim Himbau Kades Agar Pandai Memilih Media
KOLAKA TIMUR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irwan Kara, S.Sos mengimbau kepada para Kepala Desa (Kades) se-Kolaka Timur, agar pandai memilih media sebagai mitra kerjasamanya.
Himbauan itu dikeluarkannya, lantaran banyaknya laporan masuk ke dirinya, terkait isu-isu jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada bulan Desember 2022 mendatang, yang akan diikuti 83 desa yang tersebar di 12 Kecamatan se Kabupaten Koltim.
“Jelang Pilkades banyak titipan teman media agar mencari kesalahan incamben, dan ini rawan dan pasti ada,” kata Irwan Kara, sebagaimana yang dikutip dari RadarTenggara.co.id, usai rapat koordinasi (rakor) bersama para OPD dan para Kades di Kecamatan Ueesi, Selasa (9/8/2022) lalu.
Mantan Kabag Ortala, yang di Hubungi Sultranews.co.id, Irwan Kara menuturkan, jika ada media seperti itu, maka yakin, media (wartawan) tersebut sudah tidak menjalankan pekerjaan profesinya secara profesional.
“Sepengetahuan saya, yang namanya wartawan pasti kerjanya profesional. Tidak ada seorang wartawan mau pergi mencari-cari kesalahan desa, apalagi sampai mau merusak salah satu Kades. Saya ini sudah banyak berteman dengan teman-teman media, jadi saya tahu yang mana wartawan abal-abal, dengan wartawan yang sesungguhnya,” tutur Irwan, panggilan akrabnya.
Untuk itu, dirinya kembali menghimbau kepada para Kades, jika ada wartawan yang tujuannya datang mencari kesalahan seolah-olah seperti penyidik, tanyakan dulu kalau ada surat tugasnya dan ID Card-nya baru memberikan keterangan. Tapi ketika tidak ada sesuai yang diminta, maka tidak usah diladenin, kalau perlu usir saja.
“Ketika ada wartawan yang masuk untuk mencari informasi dan berita tentang desa tentu harus sesuai dengan mekanisme, punya media yang jelas punya surat tugas dan id card. Sebab saat ini sudah mulai dilakukan tahapan guna pembentukan panitia di desa,” ujarnya.
“Akan tetapi bila ada potensi pelanggaran di desa, DPMD juga tidak akan melindungi desa. Kalau dalam pelaksanaannya sudah menyalahi aturan maka silahkan ikuti prosedur yang berlaku,” tambahnya.
SN