Jubir AT Sebut Ada Kejanggalan Pada Proses Pendaftaran Calon Ketua Kadin Sultra

waktu baca 2 menit
Kantor Sekretariat KADIN Sultra (Foto. sultranews.co.id)

Kendari – Panitia Muprov VII Kadin Sultra telah mengumumkan pendaftaran dan pengembalian berkas calon ketua Kadin Sultra pada 11 Desember 2020 – 4 Januari 2021 pukul 16.00 WITA.

Dalam pengumuman panitia Muprov Nomor: 01/SC-OC/Musprov-VII/XII/2020 terdapat 10 poin kriteria calon, termasuk di dalamnya poin 8 yaitu biaya administrasi sebesar Rp 500 juta.

Sapril Munandar, Juru Bicara Calon Ketua Kadin Sultra Anton Timbang (AT) menjelaskan, pada 4 Januari 202, Anton Timbang telah menyerahkan berkas beserta seluruh kriteria 10 poin tersebut. Namun oleh panitia musprov menolak menerima salah satu kriteria yang sudah ditentukan yaitu biaya administrasi.

Dalam penjelasan ketua SC bahwa biaya administrasi yang telah disiapkan Anton itu diserahkan setelah lolos verifikasi yang akan di umumkan pada malam harinya paling lama pukul 20.00 WITA, dan SC mengatakan akan menghubungi kandidat atau LO untuk melengkapi seluruh kriteria yaitu biaya administrasi.

Sebelum pukul 20.00 WITA, SC menghubungi Anton Timbang untuk melengkapi kriteria yaitu biaya administrasi.

Pihak Anton pun langsung bergegas ke kantor Kadin Sultra untuk menyerahkan persyaratan biaya administrasi. Dalam proses inilah menurut Sapril ada keganjilan, sebab setelah pihaknya menyerahkan biaya administrasi SC langsung menggelar jumpa pers untuk mengumumkan calon yang lolos yaitu La Mandi dan Anton Timbang.

Tapi anehnya, lanjut Sapril, masih dalam keterangan jumpa pers oleh Ketua SC bahwa baru Anton Timbang yang sudah melengkapi seluruh kriteria pencalonan, sedangkan La Mandi belum memenuhi semua persyaratan dan masih diberikan kesempatan pada keesokan harinya dengan jam yang tidak ditentukan.

Pernyataan ketua SC ini menurut Sapril bertolak belakang dengan keputusan yang telah mereka tetapkan, di satu sisi mereka sudah menetapkan calon yang lolos verifikasi, disisi lain justru menyatakan masih ada calon yaitu La Mandi yang belum memenuhi syarat.

“Terus kenapa diloloskan kalau tidak memenuhi syarat?,” tanya Sapril.

Kemudian keesokan harinya tanggal 5 Januari 2020, La Mandi menyerahkan biaya administrasi. Menurut dia, disinilah letak kekeliruan SC, harusnya SC menolak biaya administrasi tersebut karena telah melewati batas waktu pengembalian berkas yaitu tanggal 4 Januari 2020 sekaligus melanggar PO Nomor: Skep/058/DP/VIII/2018 Pasal 13 Ayat 2.

“Belum lagi berita acara serah terimanya dikasih tanggal mundur yaitu 4 Januari 2021, sedangkan faktanya penyerahan tersebut dilakukan tanggal 5 Januari 2021,” katanya.

Pihaknya menganggap keputusan SC tentang calon ketua umum Kadin Sultra cacat dan harus ditinjau ulang kemudian membuat keputusan baru tentang calon yang memenuhi kriteria.

“Persoalan ini kalau tidak disahuti oleh SC akan kami bawa sampai ke forum Musprov termasuk ke Kadin Indonesia,” pungkasnya. (SN)