Kades Awua Jaya Dilapor di Kejari Konawe, Berikut Deretan Dugaan Korupsinya

waktu baca 4 menit
Forum Aspirasi Masyarakat Desa Awua Jaya (FORMADEWA), saat melaporkan Kades Awua Jaya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, yang diterima Kasubdit Intelejen Arbin Nu'mah, S.H, pada Rabu (2/2/2022) kemarin.

KONAWE – Kepala Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini dilapor warganya karena diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai 2022.

Dengan mengatasnamakan Forum Aspirasi Masyarakat Desa Awua Jaya (FORMADEWA), mereka melaporkan Kades Awua Jaya di Kejaksaan Negari (Kejari) Konawe, melalui Kasubdit Intelejen Arbin Nu’mah, S.H, pada Rabu (2/2/2022) kemarin.

Rasmin, selaku Ketua FORMADEWA mengatakan jika laporan mereka telah diterima oleh pihak Kejari Konawe, Bernomor :001/LHP/FORMADEWA/I/2022, Perihal : Laporan Aduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Dari Tahun 2016 s/d Tahun 2022, Desa Awua Jaya Kecamatan Asinua Kabupaten Konawe.

Rasmin menguraikan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh Kades Awua Jaya yakni, insentif (honor) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama tiga tahun sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 tak kunjung direalisasikan.

Selanjutnya, pada tahun 2018 Kepala Desa Awua Jaya menganggarkan Program Pengadaan Kilowatt hour (KWh) listrik yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang di peruntukkan untuk masyarakat Desa Awua Jaya sebagai penerima manfaat secara gratis.

Akan tetapi, kata Rasmin, dalam proses pemasangan KWh yang di laksanakan secara bertahap, oknum Kepala Desa tersebut diduga kuat telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat penerima bantuan kWh.

“Jumlah pungutan berpariasi, mulai dari Rp 500.000 Rp 1.000.000 dan bahkan ada yang sampai Rp 1.500.000 per Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan KWh,” kata Rasmin Kepada SultraNews.

Lanjut Rasmin, pada tahun yang sama tepatnya 2018 lalu, Kepala Desa Awua Jaya menganggarkan Dana Penyertaan Modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp107.500.000 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa untuk Pengadaan Mobil Operasional BUMDes, yang rencananya akan di beli dengan cara cash/tunai.

Baca Juga :  Proyek Pengaspalan Penuh dengan Tempelan, Erick Tadjuddin: Terjadi Distorsi atau Perubahan Bentuk

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengurus BUMDes Desa Awua Jaya tidak merealisasikan pengadaan mobil tersebut.

“Nanti di tahun 2019, Mobil Operasional BUMDes baru dibeli, setelah penyertaan modal BUMDes untuk yang ke Dua kalinya. Itupun hampir semua masyarakat Desa Awua Jaya tidak mengetahui besaran jumlah total anggaran kucuran DD untuk BUMDes,” jelasnya.

Ironisnya lagi, lanjut dia, dalam proses pembelian mobil BUMDes tersebut, dilakukan dengan cara di cicil (kredit). Dan yang sangat patal menurut Rasmin, nama pemilik pada mobil opersional BUMDes yang tertera dalam STNK adalah atas nama pribadi Kepala Desa Awua Jaya Abdul Manaf.

“Bahkan kepengurusan BUMDes di Desa Awua Jaya, baik itu Ketua, Bendahara, dan Sekertaris tidak di ketahui siapa-siapa orangnya,” tutur Rasmin.

Masih di tahun yang sama, Kepala Desa Awua Jaya menganggarkan Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa Berupa Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor), sebesar Rp 48.518.000 yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahap satu.

“Kegiatan ini besar dugaan kami jika kegiatan tersebut tidak di kerjakan alias Fiktif. Karena bentuk fisik kegiatan tersebut tidak pernah kami lihat,” ungkapnya.

Lalu pada tahun 2021, Kepala Desa Awua Jaya, melakukan Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp 130.000.000, dimana kegiatan tersebut juga diduga terjadi pengurangan harian dan gaji tenaga pekerja (HOK).

Sebab kata Rasmin, pada pelaksanaan kegiatan ada selisih anggaran yang dicairkan untuk gaji tenaga HOK.

“Gaji yang dibayarkan kepada tenaga HOK hanya sebesar Rp13.400.000 selama tiga hari mereka bekerja. Jadi sisa anggaran masih tersisa Rp116.600.000,” paparnya.

Selanjutnya lagi, di tahun 2021, Kepala Desa Awua Jaya menganggarkan kegiatan Pengadaan Empang Terpal Budidaya Bibit Ikan Lele sebanyak 90 unit, yang dibagi dalam dua tahap.

Baca Juga :  KPU Konawe Umumkan Seleksi Calon PPK pada Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Persyaratannya Disini

Tahap pertama sebesar Rp 100.420.400 dan tahap kedua sebesar Rp 61.279.600 dari total anggaran tersebut, rupanya ada anggaran untuk Dana Pelatihan Pembudidayaan bibit ikan lele sebesar Rp 40.000.000 bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan Empang Terpal.

Akan tetapi pada kenyataanya, kegiatan pelatihan yang dimaksud sama sekali tidak dilaksanakan dan kuat dugaan kami kegiatan sudah difiktifkan.

Hal serupa kembali terulang di tahun yang sama tepatnya tahun 2021. Rasmin lagi-lagi membeberkan jika ada kegiatan pengadaan Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) yang dianggarkan sebanyak 35 unit MCK.

Tetapi lagi-lagi masyarakat tidak mengetahui total jumlah anggarannya. Lantas Kepala Desa Awua Jaya dalam hanya membagikan kepada masyarakat penerima berupa Pasir, Semen, Kloset, dan Pipa Palon.

“Itupun hanya sebagian masyarakat yang mendapatkan bahan material yang lengkap dan sebagiannya lagi tidak lengkap (seadanya). Bahkan saat masyarakat mempertanyakan tambahan sisa material yang masih kurang, dengan spontan Kepala Desa Awua Jaya menjawab “Kamu Sudah di Coret Dari Daftar Penerima, Siapa Suru Kalian Kompak Lapor Saya,” bener Rasmin, sembari menirukan perkataan Manaf.

Sementara itu Kasubdit Intelejen Kejari Konawe Arbin Nu’mah, S.H, mengatakan jika laporan masyarakat Awua Jaya akan segera ditindak lanjuti.

“Insyah Allah kasus ini akan kami tindak lanjuti segera, dan kami akan sampaikan perkembangan atas laporan ini dua minggu kedepan dengan pertimbangan banyaknya laporan aduan yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Konawe,” ujar Arbin.

Kepala Desa Awua Jaya Abdul Manaf, yang dikomfirmasi SultraNews melalui sambungan teleponya guna mengkonfirmasi, namun nomor handpone tersebut sudah tidak bisa dihubungi.

Laporan: Jaspin