Kades Waturai dan Dua Oknum ASN Ditangkap Polisi, Saat Asik Main Judi

waktu baca 1 menit
Ketgam: Kades Waturai dan dua ASN saat diperiksa di Mapolres Konawe, Kamis (12/3/2020). Foto: Jaspin/SultraNews.co.id

Konawe – Kepala Desa (Kades) Waturai inisial R, dan dua orang temanya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap aparat kepolisian saat asik bermain judi di Kantor Kecamatan Wobar, Kamis (12/3/2020).

Polisi berhasil mengamankan ketiga oknum tersebut, yang berinisial R (Kades), S (Pegawai Staf Kesra) dan S (Kasi Pemerintahan) di Kecamatan Wobar.

Pengungkapan perjudian itu berawal dari informasi dari warga. Berbekal dari informasi, Timsus Reskrim Polres Konawe kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 108 lembar kartu joker dan uang hasil taruhan sebesar Rp 600.

“Ketiganya ditangkap saat sedang bermain judi di dalam ruang Kantor Kecamatan Wonggeduku Barat.” ucap Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristianto melalui Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu (Iptu) Husni Abda, S. IK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun masa kurungan.

Laporan: Jaspin