Kadis Dinsos: Wartawan KTP Luar Koltim Tidak Bisa Terima Bantuan Non PKH

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas Sosial Syahkrifin saat di temui di Ruang Kerjanya. Foto: Muh.Alpriyasin, SultraNews

Koltim – Wartawan yang Kartu Tanda Penduduknya di luar Kolaka Timur(Koltim), tidak akan mendapatkan bantuan Non PKH walupun terdampak Covid-19.

Sementara itu merujuk surat Gubernur Sultra, wartawan  juga masuk sebagai salah satu masyarakat yang rentan terkena dampak Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur, Syahkrifin, menjelaskan bahwa Wartawan yang mampu dan ber KTP luar tidak bisa menerima bantuan Non-PKH.

“Logikanya pasti kalau sudah mampu yah tidak bisa lagi, itukan uang negara kecuali Wartawan yang tidak tau aturan” Ujara Syahkrifin, Selasa(14/4/2020).

Syahkrifin juga mengatakan Wartawan yang bertugas di Koltim, tetapi ber-KTP luar tidak bisa menerima bantuan Non-PKH.

“Iya sudah pasti, karena data yang kita ambil di Disdukcapil, dan kita akan periksa basis datanya apakah memang dia ber-KTP Koltim atau Ber-KTP luar,” tegasnya.

Lanjut Syahkrifin, adapun Wartawan yang Ber-KTP Koltim dan ingin mendapatkan bantuan, harus melalui dari Dinas Kominfo.

“Harus dari Dinas Kominfo yang mengirim nama-nama Wartawan ke sini, baru di proses,” Pungkasnya.(B)

Laporan: Muhammad Alpriyasin