Kajari Konawe Terima Delapan LHP Kades Dari Ispektorat, Begini Tanggapanya

waktu baca 2 menit
Ketgam : Suasana konferensi pers bersama jajaran Kejaksaan Negeri Konawe, yang dipimpin langsung oleh Kajari Konawe Jaja Raharja, SH., MH, bersama Kasi Intelejen Kejari Konawe Gde Ancana, SH., MH

sultranews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menerima delapan (8) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dari Ispektorat Konawe, terkait pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Lasada, Kecamatan Asinua, atas nama Rustam, dan tujuh (7) desa lainya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja, SH., MH, membenarkan jika delapan LHP dari pihak Ispektorat Konawe, telah diterimanya.

“Benar kami sudah terima LHP hasil pemeriksaan khusus Ispektorat. Selanjutnya, pastikan kami akan tindak lanjuti ini,” tegas Jaja dihadapan sejumlah awak media, melalui konferensi pers di Aula Kantor Kejari Konawe, Selasa (23/7/2019).

Jaja menjelaskan, berdasarkan banyaknya laporan masuk ke Kejari Konawe, baik itu dalam bentuk laporan lisan maupun dalam bentuk tertulis, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen langsung meminta bantuan kepada Ispektorat agar secepatnya dilaksanakan pemeriksaan khusus (Pensus).

Olehnya itu, pihak Ispektorat berkewajiban untuk menyerahkan hasil dari pensus mereka itu. Selanjutnya dari pihak kejaksaan akan melakukan telaan, apakah terhadap laporan Ispektorat layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.

“Kami lebih pleksibel lah. Kalau kerugianya hanya sekitar satu dua juta rupiah atau sampai 6 jutaan, sesuai aturanya paling disuru mengembalikan ke kas desa, setelah diberikan waktu selama 60 hari setelah terbitnya LHP. Maka kita lihat dulu, apakah para Kades ini menindak lanjuti atau gimana. kalau tidak, maka kami lakukan penegakkan hukum,” ucapnya.

Adapun waktu yang telah ditentukan pihak Kades mampu mengembalikan kerugian tersebut, kata Jaja, berarti mereka telah memenuhi kewajibanya hasil temuan dari Ispektorat.

“Kitakan memberdayakan dululah. Sebab kita harus maklumi, kadang-kadang pak desa ini punya keterbatasan intelektual terkait penanganan SDM nya terhadap kegiatan-kegiatan inprastruktur,” tuturnya.

Baca Juga :  Lagi, Proyek Rekon Jalan Mataiwoi-Abuki Amburadur, Aktivis Konawe Irfan Kecam Kontraktor CV Star One

Sehingga menurut dia, Jika hanya ada penyimpangan di adminitrasi yang memang karena kekeliruan atau ketidak tahuan, maka Kejari bakal mentoleransinya. Contohnya seperti HVS mereka yang tidak sesuai dengan bistek yang hanya selisi sedikit. Atau ada pembangunan mereka karena ketidak tahuan, ternyata setelah dihitung ada volume hanya kurang beberapa persen dari nilai pagu anggaran.

“Kalau dari kelalaianya, ketidak pahamannya, pasti kami berdayakan. Dengan Cara keuangan negara tetap kembali di kas desa. Kecuali, jika ada ditemukan pekerjaan fiktif, kerugian negaranya siknifikan, maka itu kami akan lakukan proses hukum,” tutupnya.

Laporan : Redaksi