Kantongi Rp 388,8 Miliar dari PT SMI, Pemprov Sultra Percepat Bangun Layanan Kesmas

waktu baca 3 menit
Foto. Dirut PT. SMI (Persero) Edwin Syahruzad dan Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi,SH, saat Penandatanganan perjanjian Pinjaman Daerah.

Kendari – Tidak saja mendukung program pembangunan pemerintah pusat, pinjaman senilai 388, 8 Miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan komitemen  pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra dalam  akselerasi pembangunan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat (Kesmas).

Hal itu disampaikan Kadiskominfo Pemprov Sultra Ridwan Baadallah dalam rilisnya, Kendari, Sultra, Kamis (29/10/2020).

Atas nama Pemrov Sultra , Kadiskominfo membenarkan jika Gubernur Sultra Ali Mazi telah melakukan Penandatanganan perjanjian Pinjaman Daerah dengan Direktur Utama PT SMI  di Kantor PT SMI pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu.

“Benar, antara Pemprov Sultra dan PT SMI telah menandatangani perjanjian pinjaman daerah yang akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat Sultra,”ujar Ridwan Baadallah.

Menurut Ridwan pinjaman senilai 388,8 Miliar tersebut merupakan yang  keenam antara Pemprov Sultra dan PT SMI.

“Niat baik ini tentu akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sultra  ditengah Pandemi COVID 19. Ini juga telah melalui tahapan proses yang sangat terukur dan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,”tegas pria yang akrab dipanggil RB dikalangan media ini.

Untuk diketahui  dimana yang pinjaman sebelumnya senilai Rp 799,2 miliar untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur Ruas Jalan Kendari – Toronipa di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sesuai rencana, alokasi angggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah, serta pendanaan untuk pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit. Terima kasih PT. SMI yang telah berkenan membantu kami dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat,” pungkas Ridwan.

Senada dengan Ridwan Badallah, dalam rilisnya Dirut PT SMI Edwin Syahruzad menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan penadatanganan perjanjian Pinjaman Daerah bersama Gubernur Sultra Ali Mazi.

“Pinjaman sebesar Rp 388,8 miliar untuk bantu mewujudkan percepatan program pembangunan infrastruktur kesehatan di Provinsi setempat,” terang dia.

Sebelumnya pada bulan Juli 2020, Pemprov Sulawesi Tenggara juga telah meminjam dana sebesar Rp 799,2 miliar untuk keperluan pembiayaan pembangunan infrastruktur Ruas Jalan Kendari – Toronipa di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut Edwin Syahruzad katakan, sebagai syarat dalam perjanjian pembiayaan antara PT SMI dengan Pemerintah daerah harus mengakomodir beberapa ketentuan.

“Yakni transparansi rencana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, keterbukaan informasi akan regulasi perencanaan dan/atau konstruksi dari Kementerian terkait, informasi kualifikasi calon konsultan/kontraktor, serta rencana mitigasi risiko atas dampak sosial dan/atau dampak lingkungan dari calon lokasi proyek infrastruktur yang direncanakan,”ungkap Edwin tentang prosedur  verifikasi persetujuan pinjaman  sebelum menyalurkan pinjaman PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (“SMV”) Kementerian Keuangan.kepada Pemprov Sultra itu.

Dijelaskan juga olehnya, sejak Pinjaman Daerah diluncurkan PT SMI tahun 2015, prosesnya mengacu standar analisis sesuai dengan peraturan pinjaman Daerah dan protokol manajemen risiko. Protokol Manajemen Risiko (Risk Management Protocol – RMP) merupakan forum koordinasi bersama PT SMI dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Oleh karenanya, dalam pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah ini, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kehati- hatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan pinjaman PEN Daerah, selain koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,”tegas Edwin.

“Pinjaman Daerah merupakan bentuk dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI, dengan adanya Pinjaman Daerah,”imbuhnya kemudian.

Disamping itu, menurut Edwin, dengan adanya fasilitas ini, Pemda dapat mempercepat penyediaan kebutuhan infrastruktur dan memenuhi layanan publik.

“Dalam proses pemberian pinjaman, PT SMI selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan berkoordinasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, PT SMI juga melakukan monitoring secara rutin atas realisasi pinjaman, agar pinjaman yang diberikan tepat sasaran”. pungkasnya. (SN)