Kapolres Konawe Dukung PSN, Penambang yang Tidak Miliki Izin akan Ditindak

waktu baca 3 menit
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.I.K

KONAWE – Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.I.K menegaskan, bahwa Polisi Republik Indonesia (Polri) mendukung penuh Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang saat ini sedang berlangsung pembangunan Bendungan Ameroro, di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Meski demikian, Wasis tetap merujuk kepada aturan perundang-undangan. Olehnya itu, ia menghimbau kepada seluruh penambang yang bekerja sama atau menjadi mitra kerja dari PSN (Bendung Ameroro) tersebut, untuk segera melengkapi segala bentuk perizinan.

“Saya tegas mendukung penuh PSN, ini perintah Presiden melalui Inpres. Untuk itu, penambang harus melengkapi izin terlebih dahulu seperti UKL-UPL dari DLH, Rekomtek dari BWS dan IUP dari Kementerian baru bisa beroperasi,” tegas alumni Akabri 1999 ini.

Terkait maraknya dugaan penambang pasir ilegal, mantan Kapolres Buton Utara ini menyebut akan melakukan penindakan apabila aktivitas tersebut mengancam kerusakan lingkungan.

“Tambang skala besar wajib memiliki izin. Adapun Tambang Rakyat yang menggunakan skop, kita tidak akan juga tutup mata untuk itu, karena dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat kecil. Itupun mereka kerja hanya untuk sekedar penuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Perwira Menengah Polisi berpangkat dua Melati di pundak itu kembali menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) Polri dan Kejaksaan akan terus bersinergi dalam hal penegakan hukum. Kedua lembaga ini tentunya menjadi garda terdepan dalam mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional.

Olehnya itu lanjut Kapolres, segala bentuk perizinan dalam mendukung PSN itu harus pula dipenuhi. Sehingga tidak ada persoalan hukum yang timbul ke depannya.

“Kita ingin daerah ini tetap kondusif. Untuk itu bukan hanya penegak hukum, masyarakat dan pemilik tambang juga harus bekerja sama dalam hal ini melengkapi perizinan baru operasi,” tutupnya.

Baca Juga :  Kejari Konawe Bakal Lakukan Monitoring di Proyek Pengaspalan Mataiwoi-Abuki

Begitu pula dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, S.H., M.H, yang diberitakan dibeberapa media beberapa waktu yang lalu, mengungkapkan ada potensi korupsi yang terjadi dalam usaha penambangan pasir yang tidak memiliki izin.

Hal itu dikatakannya usai menggelar konferensi pers pada kegiatan penerimaan negara bukan pajak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (2/11/2021) lalu.

Indikasi korupsi diketahui setelah mantan Kajari Buol melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pengusaha tambang illegal di Konawe.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pengusaha tambang pasir dan batu, kesemuanya itu belum mengantongi izin resmi sesuai dengan regulasi,” kata Irwanuddin.

Oleh karenanya lanjut Irwanuddin, pihaknya akan mendalami persoalan tersebut. Termasuk memeriksa regulasi terkait penarikan retribusi dari hasil tambang yang diduga ilegal.

“Tata kelola pertambangan itu harus jelas, semua ada aturannya. Ini yang akan kita buka,’ ujarnya.

Menyinggung terkait adanya Proyek Starategis Nasional (PSN) di Konawe, Irwanuddin mengatakan tidak ada alasan pembenaran. Tidak mungkin barang yang illegal bisa dilegalkan hanya karena alasan tersebut.

“Jika ada oknum yang menyebut atau mengatakan itu boleh, maka bisa dipastikan oknum tersebut bermasalah,” tegasnya.

Iapun menyebut jika pihaknya telah menyampaikan kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) agar segera menghentikan semua tambang pasir yang yang tak berizin. Apalagi yang beroperasi di bantaran sungai.

Laporan: Jaspin