Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp120 Juta di Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – HR (36), seorang karyawan di PT Propan Raya Kendari, ditangkap Polisi karena melakukan penggelapan hasil penjualan barang perusahaan senilai Rp 120 juta.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku bekerja sebagai sales penjualan CAT di perusahaan PT Propan Raya Kendari yang ditugaskan di wilayah Kabupaten Muna.
“Pada awal 2018 lalu, pelaku ditugaskan untuk mengantar dan menagih hasil penjualan CAT berbagai merk milik PT.Propan Raya Kendari di Muna. Akan tetapi di tahun 2020 tepatnya di bulan Juni, Juli dan Agustus 2020, ternyata pelaku sudah menggelapkan uang tagihan itu dan tidak disetor ke perusahaan,” ujar Gede kepada sultranews.co.id Selasa (9/2/2021).
Gede menjelaskan, uang hasil penjualan CAT milik perusahaan tempatnya bekerja yang digelapkan itu pakai untuk kebutuhannya sehari-hari.
“Uang tersebut tidak disetorkan di perusahaan PT.Propan Raya kendari,melainkan dipakai oleh HR untuk keperluan prbadinya tanpa diketahui oleh Pihak PT.Propan Raya Cab.Kendari sebelumnya, sehingga dari perbuatan HR diketahui merugikan PT.Propan Raya Cabang Kendari sekitar Rp 120 juta,” jelasnya.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Gede.
Laporan. Wayan Sukanta