Kasihan! Gakkum Mengeluh Urus Kasus Satwa di Morosi, Katanya Kasusnya Besar

waktu baca 2 menit
Beberapa TKA saat Mengkuliti Buaya di Morosi, (25/8/2021)

KENDARI – Sudah hampir dua bulan, para pelaku pembantaian satwa yang dilindungi di Kawasan Industri, Kabupaten Konawe, pada 25 Agustus 2021 lalu belum ada titik terang.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku telah melimpahkan kasusnya ke Personil Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Tanya sama gakkum sudah saya limpahkan kasusnya,” ungkap Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie, Kamis (21/10).

Namun apa daya, saat media ini mengkonfirmasi pihak yang dimaksud mala terkesan mengeluh dan apatis untuk menangani kasus tersebut hingga terseret dalam dugaan ‘masuk angin’.

“Saya ini sudah dua minggu di lapangan, kalau kasusnya itu besar,” keluhnya saat dimintai keterangan, Kamis (21/10).

Padahal, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Gakkum dirinya sangat bersemangat agar kasus di presure dan dapat terlimpahkan.

“Kecuali BKSDA limpahkan ke kami baru kami bisa bergerak,” semangatnya beberapa waktu lalu.

Personil Gakkum yang tidak mau memberi tahu namanya itu, berupaya dimintai keterangan lebih dalam mengenai proses penyelidikan, namun kasihan mala sultranews lost kontak alias diblokir olehnya.

Sampai berita ini dipublish, supremasi hukum di Sultra bagi para TKA masih ternilai kebal hukum.

Jika mengacu aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Laporan : Muhammad Alpriyasin